Denpasar—Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali resmi menyerahkan rekomendasi strategis terkait pemanfaatan ruang serta status penguasaan lahan di kawasan Handara Golf & Resort Bali.
Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-31 DPRD Bali kepada Gubernur Bali I Wayan Koster di Ruang Sidang Utama Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Senin, 6 April 2026. DPRD menyatakan langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan untuk memastikan tata kelola ruang, aset daerah, dan perizinan berjalan sesuai ketentuan hukum serta prinsip pembangunan berkelanjutan.
Ketua Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali, Dr (C) I Made Supartha S.H., M.H., mengatakan pengawasan dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan aspek administratif, ekologis, sosial, hingga budaya, terutama di kawasan strategis dataran tinggi Bedugul. “Pengelolaan ruang di Bali harus berpijak pada keseimbangan antara manusia, alam, dan budaya. Itu menjadi dasar utama dalam setiap rekomendasi yang kami susun,” kata Supartha.
Berdasarkan kajian Pansus TRAP, ditemukan indikasi ketidaksinkronan antara rencana tata ruang dan kondisi aktual di lapangan. Salah satu perhatian yang disorot adalah meningkatnya risiko banjir di kawasan Desa Pancasari yang diduga berkaitan dengan perubahan pola pemanfaatan ruang di wilayah Bedugul.
Meski demikian, Pansus TRAP menegaskan kawasan Handara tidak dapat langsung dijadikan penyebab utama. Kawasan tersebut dinilai masih mempertahankan karakter alami dengan dominasi vegetasi dan ruang terbuka hijau. Namun, tekanan pembangunan di sekitar kawasan, termasuk fragmentasi hutan serta gangguan terhadap sistem hidrologi alami, disebut berkontribusi pada meningkatnya kerentanan bencana.
Karena itu, Pansus TRAP menilai pengendalian tata ruang yang lebih terpadu diperlukan untuk menjaga fungsi resapan air dan sistem drainase alami. Pansus juga menyoroti indikasi over-komersialisasi di kawasan sempadan danau, khususnya di sekitar Danau Beratan. Pembangunan yang terlalu dekat dengan garis sempadan dinilai berpotensi mengganggu fungsi ekologis kawasan lindung.
Dari sisi penguasaan lahan, Pansus TRAP menemukan ketidaksesuaian data terkait Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki pengelola. Dalam paparan awal disebutkan terdapat tiga bidang, namun penelusuran bersama Badan Pertanahan Nasional menunjukkan adanya tambahan dua bidang. Temuan ini dinilai sebagai sinyal awal atau “red flag” administratif yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
Pansus menekankan pentingnya transparansi dan konsolidasi data untuk menghindari potensi sengketa maupun kerugian daerah. Sekretaris Pansus, I Dewa Nyoman Rai, menegaskan seluruh bidang tanah dalam satu kawasan usaha harus memiliki kejelasan status serta kesesuaian antara data administratif dan kondisi faktual di lapangan.
Dalam aspek perizinan, Pansus juga menilai konfigurasi lahan yang terbagi dalam beberapa bidang SHGB berpotensi menimbulkan fragmentasi dan ketidakterpaduan pengelolaan. Karena itu, Pansus mendorong konsolidasi perizinan agar seluruh aktivitas usaha—mulai dari akomodasi hingga fasilitas penunjang—dapat terintegrasi dalam satu sistem yang transparan dan mudah diawasi.
Pansus TRAP turut membuka ruang kebijakan untuk penyesuaian penguasaan lahan berbasis fungsi sosial tanah. Dalam kondisi tertentu, dimungkinkan pengembalian sebagian lahan kepada negara sebagai bagian dari upaya penataan kawasan yang lebih berpihak pada kepentingan publik serta kelestarian lingkungan.
Pansus menegaskan rekomendasi tersebut bukan bentuk tekanan terhadap pelaku usaha, melainkan upaya menjaga keseimbangan antara investasi dan kelestarian lingkungan di Bali. “Pembangunan tidak boleh mengorbankan masa depan lingkungan. Tata ruang harus menjadi instrumen perlindungan, bukan sekadar legalitas,” ujar Supartha.

