Pansus TRAP DPRD Bali Sidak Resort di Buleleng, Rekomendasikan Penghentian Operasional Vila yang Diduga Langgar Tata Ruang

Pansus TRAP DPRD Bali Sidak Resort di Buleleng, Rekomendasikan Penghentian Operasional Vila yang Diduga Langgar Tata Ruang

Tim Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak ke kawasan resort Plataran di Kabupaten Buleleng, Selasa (28/4). Sidak dipimpin Ketua Pansus TRAP I Made Supartha.

Dalam sidak tersebut, Pansus menemukan dugaan pelanggaran tata ruang dan lingkungan di kawasan yang disebut berada dalam Taman Nasional Bali Barat (TNBB). Dari sekitar 18 unit vila yang berdiri di atas lahan kurang lebih 382 hektare, sedikitnya lima vila terindikasi berada tepat di kawasan mangrove yang dilindungi.

Supartha menyoroti kontras antara nilai bisnis dan potensi kerusakan lingkungan. Ia menyebut tarif vila di kawasan itu mencapai Rp13,5 juta per malam, namun diduga berada di zona konservasi. Menurutnya, tidak boleh ada kompromi terhadap perusakan kawasan lindung.

Selain dugaan pendirian vila di area mangrove, tim juga mencatat indikasi penebangan mangrove, pemadatan lahan, serta pelanggaran sempadan pantai yang seharusnya minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi.

Atas temuan tersebut, Pansus TRAP merekomendasikan penghentian operasional dan penutupan sementara sejumlah vila hingga proses investigasi dinyatakan tuntas. Supartha menegaskan skala pemanfaatan lahan yang mencapai ratusan hektare memperbesar tanggung jawab pengelola, dan seluruh investasi wajib tunduk pada aturan daerah yang menekankan keseimbangan alam Bali.

Pansus TRAP menilai dugaan pelanggaran itu beririsan dengan sejumlah aturan, antara lain UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, Perda Bali Nomor 2/2023 tentang Tata Ruang, Perda Bali Nomor 4/2026 tentang Perlindungan Kawasan Pesisir, serta ketentuan sempadan pantai minimal 100 meter.

Jika terbukti, sanksi yang berpotensi dikenakan disebut tidak ringan, mulai dari pidana penjara hingga 10 tahun, denda maksimal Rp10 miliar, sampai sanksi administratif berupa pencabutan izin, penghentian kegiatan, dan kewajiban rehabilitasi mangrove.

Pansus menyatakan temuan ini menambah daftar dugaan kerusakan mangrove di Bali yang dinilai dapat mengancam ekosistem, meningkatkan risiko abrasi, serta menghilangkan habitat alami. Pansus juga mendesak instansi terkait, termasuk otoritas kehutanan di kawasan Taman Nasional Bali Barat, untuk bertindak tegas, transparan, dan terukur.

Dalam sidak tersebut turut hadir sejumlah anggota Pansus TRAP, di antaranya Dr. Somvir, Ketut Rochineng, Nyoman Budiutama, Oka Antara, Komang Dyah Setuti, Gusti Mahendra Jaya, serta perwakilan Balai Kehutanan Bali Barat dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.