Denpasar — Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong langkah tegas untuk menertibkan tata ruang di Bali. Salah satu rekomendasi yang disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-31 DPRD Bali, Senin (6/4/2026), adalah penerapan moratorium sementara penerbitan izin baru di kawasan yang dinilai rawan alih fungsi lahan.
Rekomendasi tersebut disampaikan kepada Gubernur Bali I Wayan Koster sebagai upaya menjaga keberlanjutan lingkungan, melindungi kawasan hutan, serta mengendalikan pemanfaatan ruang di sejumlah wilayah strategis.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha S.H., M.H., mengatakan rekomendasi itu merupakan hasil evaluasi panjang yang dilakukan melalui inspeksi mendadak, pencermatan kebijakan, hingga penelusuran langsung di lapangan. Ia menegaskan pengawasan DPRD tidak berhenti pada fungsi administratif, melainkan menjadi bagian penting untuk memastikan pembangunan Bali tetap sejalan dengan prinsip keberlanjutan dan kearifan lokal.
Dalam laporan Pansus TRAP, DPRD masih menemukan sejumlah pelanggaran terkait tata ruang, aset daerah, serta penerbitan izin yang tidak sesuai aturan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan daerah dan mengancam keberlanjutan lingkungan serta budaya Bali. “Pengawasan harus diperkuat karena fakta di lapangan menunjukkan masih adanya pelanggaran yang tidak bisa diabaikan,” kata Supartha.
Pansus TRAP juga menyoroti maraknya alih fungsi lahan produktif di kawasan strategis pariwisata seperti Canggu, Munggu, dan Tanah Lot. Lahan pertanian yang selama ini menjadi penopang ekonomi masyarakat sekaligus bagian dari budaya Bali, disebut banyak berubah menjadi villa, restoran, dan bangunan komersial lainnya.
Menurut Pansus, perubahan ini berdampak pada meningkatnya tekanan terhadap daya dukung lingkungan, bertambahnya beban infrastruktur, serta berkurangnya identitas budaya Bali. Supartha menilai pemanfaatan ruang berkembang lebih cepat dibanding kemampuan pengendalian pemerintah daerah dan cenderung berorientasi ekonomi semata.
Sebagai solusi jangka pendek, Pansus TRAP merekomendasikan penghentian sementara penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), serta izin usaha pariwisata di kawasan yang sudah padat pembangunan. Moratorium diusulkan berlaku hingga pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap daya dukung lingkungan dan kesesuaian tata ruang.
Selain moratorium, pemerintah daerah diminta mengevaluasi dan mencabut izin yang melanggar RTRW dan RDTR, menghentikan usaha yang tidak sesuai aturan, serta menertibkan bangunan ilegal melalui Satpol PP dan aparat penegak hukum. Pansus juga menekankan perlunya sanksi administratif yang tegas, termasuk kewajiban kompensasi atas kerusakan lingkungan dan pemulihan fungsi lahan.
Di sisi lain, perlindungan terhadap petani turut menjadi perhatian. Pansus TRAP meminta pemerintah tidak hanya menerapkan pembatasan, tetapi juga menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada petani melalui insentif kesejahteraan, kompensasi jasa lingkungan, serta perlindungan lahan pertanian dalam kebijakan anggaran.
Pansus menegaskan tata ruang, aset daerah, dan perizinan perlu diawasi secara terintegrasi agar pembangunan Bali berjalan tertib, berkelanjutan, dan selaras dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali menuju Bali Era Baru.

