DENPASAR – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali mengeluarkan paket rekomendasi untuk membenahi persoalan tata ruang dan lingkungan di Bali. Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, menyebut langkah tersebut sebagai upaya serius untuk “memuliakan Bali” di tengah tekanan pembangunan yang semakin masif.
Dalam rekomendasinya, Pansus menekankan pentingnya seluruh elemen pemerintah dan masyarakat menjalankan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” sebagai panduan nyata, bukan sekadar slogan, dalam menjaga kesucian serta keharmonisan alam Bali secara berkelanjutan.
Pansus juga meminta Gubernur Bali segera menyusun Rencana Aksi Pengendalian Tata Ruang dan Lingkungan. Dokumen ini diproyeksikan sebagai peta jalan yang memuat pembagian peran dan langkah penindakan terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang, terutama di kawasan rawan seperti pesisir, hutan lindung, dan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Selain itu, Pansus mengusulkan moratorium terbatas dan selektif untuk izin baru, khususnya di wilayah padat seperti Badung dan Ubud yang dinilai telah melampaui daya dukung lingkungan.
Dalam isu ketinggian bangunan, Pansus membuka opsi penerapan zonasi ketinggian diferensial berbasis nilai. Jika selama ini tinggi bangunan dibatasi 15 meter, Pansus mengusulkan agar di zona tertentu tinggi bangunan dapat mencapai 45 meter dengan syarat ketat, termasuk tetap menghormati radius kesucian pura dan nilai spiritual Bali. Sejumlah kawasan yang masuk kajian antara lain Nusa Dua, Kuta Selatan, serta pesisir Tabanan dan Gianyar.
Untuk bangunan yang sudah terlanjur melanggar, Pansus tidak langsung mendorong pembongkaran. Mereka menawarkan skema profit sharing, yakni pelaku usaha tetap dapat beroperasi sementara namun wajib menyetor sebagian pendapatan untuk konservasi dan pemulihan lingkungan.
Meski demikian, Pansus menegaskan skema tersebut bukan bentuk pengampunan. Apabila pelanggaran berlanjut atau membahayakan, pembongkaran tetap menjadi opsi.
Guna memperkuat pengawasan, Pansus mengusulkan pembentukan Satgas TRAP Bali sebagai pusat kendali pengawasan tata ruang lintas instansi dengan konsep “satu pulau, satu tata kelola”.
Pansus juga mendorong perombakan sistem perizinan agar izin tidak hanya bersifat administratif, melainkan menjadi alat kontrol utama untuk memastikan pemanfaatan ruang sejalan dengan kearifan lokal Bali.
Rekomendasi lainnya adalah penyusunan dokumen daya dukung Bali berbasis konsep Tri Mandala dan Tri Wana, yang menggabungkan pendekatan teknis dengan nilai kosmologis Hindu Bali. Bahkan, sejumlah kawasan suci hingga Taman Nasional Bali Barat diusulkan menjadi destinasi wisata spiritual berbasis pelestarian.
I Made Supartha menegaskan rekomendasi Pansus bukan sekadar catatan politik, melainkan peringatan bagi semua pihak. Ia menilai pengendalian harus dilakukan segera agar Bali tidak kehilangan jati dirinya, karena menyangkut masa depan alam, budaya, dan kehidupan krama Bali.

