Pelaksana PTSL Desa Mudung Bojonegoro Tanggapi Isu Transparansi dan Kendala Teknis

Pelaksana PTSL Desa Mudung Bojonegoro Tanggapi Isu Transparansi dan Kendala Teknis

Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Mudung, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, menjadi perhatian publik seiring beredarnya berbagai informasi di masyarakat. Sejumlah spekulasi muncul, mulai dari kendala teknis hingga isu transparansi dalam pelaksanaannya.

Menanggapi hal tersebut, pihak pelaksana di tingkat desa menyampaikan klarifikasi untuk meluruskan persepsi yang berkembang. Ketua PTSL Desa Mudung, Roni, mengatakan program ini pada dasarnya mendapat respons positif dari warga, terutama para pemohon yang merasakan manfaatnya secara langsung.

“Secara umum masyarakat mendukung. PTSL ini sangat membantu, terutama dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah,” ujar Roni, Minggu (26/4/2026).

Roni menjelaskan, manfaat PTSL tidak hanya terkait legalitas kepemilikan tanah. Menurutnya, sertifikat tanah juga membuka peluang ekonomi bagi warga karena dapat memperkuat posisi mereka, termasuk saat mengakses pinjaman perbankan atau mengembangkan usaha.

“Kalau sudah bersertifikat, masyarakat jadi lebih leluasa mengembangkan usaha. Ini dampak nyata yang dirasakan,” tambahnya.

Dalam pelaksanaannya, tim PTSL Desa Mudung menyatakan telah menjalankan tahapan sesuai prosedur, mulai dari pendataan, verifikasi, hingga pengajuan sertifikat. Proses tersebut dilakukan secara bertahap dan melibatkan pihak-pihak terkait.

Untuk mengejar target penyelesaian, tim di lapangan disebut bekerja ekstra, termasuk hingga malam hari. Hal ini disampaikan Mad Jaeni yang mendukung percepatan program tersebut.

“Kami ingin program ini segera selesai agar masyarakat tidak terlalu lama menunggu. Bahkan tim sampai lembur demi percepatan,” ungkapnya.

Meski dukungan masyarakat disebut cukup besar, sejumlah pihak tetap menyoroti pentingnya keterbukaan informasi dalam pelaksanaan PTSL. Transparansi dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.

Pengawasan dan akuntabilitas juga menjadi perhatian, mengingat PTSL merupakan program strategis nasional yang bertujuan mempercepat sertifikasi tanah secara menyeluruh di Indonesia, sekaligus meminimalisir potensi konflik agraria.

Seiring berjalannya program, masyarakat Desa Mudung berharap PTSL dapat segera rampung dengan hasil maksimal.