Pemilihan umum sebagai arena perebutan kekuasaan yang konstitusional memerlukan aturan main yang jelas. Aturan tersebut dibutuhkan bukan hanya untuk menjamin kepastian hukum, tetapi juga untuk memastikan kontestasi politik berlangsung secara adil dan setara.
Dalam konteks itu, Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menjadi instrumen fundamental. Keberadaan dan pengaturan di dalamnya menentukan kerangka pelaksanaan pemilu, sekaligus menjadi pijakan untuk mewujudkan prinsip keadilan serta kesetaraan dalam kompetisi politik.

