Pembangunan 108 Gerai KDMP di Bondowoso Disorot karena Minim Papan Informasi Proyek

Pembangunan 108 Gerai KDMP di Bondowoso Disorot karena Minim Papan Informasi Proyek

Bondowoso, Jawa Timur, tengah membangun ratusan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang disebut sebagai bagian dari upaya penguatan ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Namun, proses pembangunan sejumlah gerai tersebut menuai sorotan karena dinilai kurang terbuka kepada publik.

Berdasarkan data Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Bondowoso, sedikitnya 108 gerai KDMP saat ini berada dalam tahap pembangunan. Dari jumlah itu, 17 gerai dilaporkan telah selesai dengan progres 100 persen, sementara sisanya masih dikerjakan dengan tingkat kemajuan yang bervariasi.

Di sisi lain, pantauan di beberapa titik pembangunan menunjukkan tidak ditemukannya papan informasi proyek sebagaimana lazimnya proyek pembangunan. Kondisi ini terlihat di sejumlah lokasi.

Di salah satu gerai KDMP di Kecamatan Grujugan, misalnya, hanya terpasang banner bergambar Presiden Prabowo Subianto tanpa keterangan mengenai detail proyek. Sementara di lokasi lain, seperti Kecamatan Taman Krocok dan beberapa wilayah lainnya, papan informasi proyek disebut tidak ditemukan sama sekali.

Padahal, papan informasi proyek umumnya memuat keterangan penting seperti nama pekerjaan, lokasi kegiatan, nilai anggaran, jangka waktu pelaksanaan, serta identitas kontraktor dan konsultan pengawas. Keberadaannya kerap dipandang sebagai bagian dari keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Direktur Pusat Studi Hukum, Pancasila, dan Konstitusi (PUSHPASI) UIN KHAS Jember, Dr. Basuki Kurniawan, S.H., M.H., menyoroti aspek kepatuhan hukum dalam pelaksanaan pembangunan gerai KDMP yang disebut sebagai program strategis pemerintah.

Menurut Basuki, jika ditinjau dari perspektif Hukum Administrasi Negara (HAN), ketiadaan papan informasi proyek berpotensi menimbulkan persoalan hukum secara prosedural. Ia menilai, dari sisi persyaratan formil, tidak dipasangnya papan informasi dapat dianggap sebagai pelanggaran asas transparansi.

Basuki merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Ia menegaskan, setiap pembangunan fisik seharusnya dilengkapi papan informasi, baik papan proyek bila menggunakan anggaran publik maupun papan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) apabila pembangunan dilakukan oleh pihak swasta.

“Ketiadaan informasi tersebut bisa menjadi indikasi terjadinya maladministrasi. Jangan sampai program yang menjadi bagian dari agenda Presiden Prabowo-Gibran ini justru bermasalah karena kelalaian dalam prosedur administrasi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (5/3/2026).