Pembangunan 158 Kopdes Merah Putih di Batang Dipercepat, Kendala Lahan dan Tata Ruang Mengemuka

Pembangunan 158 Kopdes Merah Putih di Batang Dipercepat, Kendala Lahan dan Tata Ruang Mengemuka

Pembangunan 158 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kabupaten Batang terus dikebut. Namun, di tengah percepatan pekerjaan fisik, pemerintah desa masih menghadapi hambatan utama berupa persoalan lahan dan tata ruang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Batang, A. Handy Hakim, mengatakan bahwa biaya pematangan lahan menjadi salah satu kendala paling krusial. Menurutnya, kebutuhan teknis seperti pekerjaan cut and fill hingga pengurukan lahan belum terakomodasi dalam anggaran program Kopdes.

“Persiapan lahan itu butuh biaya tambahan seperti pengurukan, sementara tidak ter-cover dalam anggaran. Akhirnya kepala desa harus mencari solusi sendiri,” kata Handy, Jumat, 24 April 2026.

Selain biaya pematangan lahan, persoalan tata ruang juga dinilai menjadi tantangan serius. Dari total 158 titik pembangunan, sekitar 40 koperasi diketahui berada di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang memiliki aturan penggunaan ketat.

Handy menjelaskan, pemanfaatan LP2B mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009. Dalam ketentuan tersebut, penggunaan lahan LP2B mewajibkan adanya lahan pengganti dengan luas yang lebih besar. Dalam praktiknya, desa yang menggunakan lahan seluas 1.000 meter persegi harus menyediakan lahan pengganti hingga 3.000 meter persegi.

“Kewajiban ini cukup berat. Desa harus mencari lahan pengganti yang luasnya bisa tiga kali lipat. Ini yang jadi pekerjaan rumah besar,” ujarnya.

Dengan dua tantangan tersebut, pemerintah desa di berbagai wilayah di Batang kini berpacu dengan waktu untuk menyiapkan lokasi pembangunan, sekaligus mencari solusi atas kendala teknis dan regulasi yang menyertai proses pendirian Kopdes Merah Putih.