BONDOWOSO — Pembangunan ratusan Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, tengah berlangsung di sejumlah lokasi. Berdasarkan data Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) setempat, terdapat sekitar 108 gerai KDMP yang dibangun, dengan 17 di antaranya dilaporkan telah rampung 100 persen. Sementara sisanya masih dalam proses dengan progres yang bervariasi.
Namun, pembangunan gerai KDMP di Bondowoso disorot karena tidak memasang papan informasi proyek sebagaimana lazimnya pembangunan fisik. Dari pantauan di beberapa lokasi pembangunan, tidak ditemukan papan informasi yang memuat rincian kegiatan.
Di salah satu lokasi pembangunan gerai KDMP di Kecamatan Grujugan, hanya terlihat banner bergambar Presiden Prabowo Subianto. Sementara pada pembangunan gerai di Kecamatan Taman Krocok dan sejumlah titik lainnya, tidak tampak papan informasi apa pun.
Padahal, papan informasi proyek umumnya digunakan sebagai bentuk transparansi kepada publik. Informasi yang biasanya dicantumkan meliputi nama pekerjaan atau jenis proyek konstruksi, lokasi pekerjaan, nilai kontrak atau biaya proyek, waktu pelaksanaan, nama perusahaan kontraktor, konsultan atau perusahaan pengawas, serta keterangan lain yang relevan.
Menanggapi kondisi tersebut, Direktur Pusat Studi Hukum, Pancasila dan Konstitusi (PUSHPASI) UIN KHAS Jember, Dr. Basuki Kurniawan, S.H., M.H., menyoroti aspek kepatuhan hukum dalam pembangunan KDMP yang disebut sebagai program strategis pemerintah.
Menurut Basuki, berdasarkan perspektif Hukum Administrasi Negara (HAN), ketiadaan papan informasi dapat menimbulkan potensi cacat hukum prosedural. Ia menilai dari sisi syarat formil, hal itu merupakan pelanggaran asas transparansi.
Basuki merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Ia menegaskan bahwa setiap pembangunan fisik semestinya memasang papan informasi, baik papan proyek apabila menggunakan dana publik maupun papan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) jika pembangunan dilakukan pihak swasta.
“Ketiadaan informasi ini merupakan indikasi maladministrasi. Jangan sampai program mulia Presiden Prabowo-Gibran ini bermasalah akibat kelalaian prosedur administrasi,” ujar Basuki saat dikonfirmasi, Kamis (5/3/2026).

