Pembangunan Rumah Duka dan Krematorium di Kalideres Diprotes Warga, Pemerintah Diminta Buka Dokumen Perizinan

Pembangunan Rumah Duka dan Krematorium di Kalideres Diprotes Warga, Pemerintah Diminta Buka Dokumen Perizinan

Pembangunan Rumah Duka dan Krematorium Swarga Abadi di Jalan Utan Jati, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, memicu polemik di tengah warga sekitar. Ratusan warga dari Perumahan Citra 2 dan Perumahan Daan Mogot Baru menyatakan keberatan dan meminta pemerintah daerah meninjau ulang aspek perizinan serta kesesuaian tata ruang proyek tersebut.

Lokasi proyek diketahui telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan pada 28 Januari 2026. Namun, sebagian warga menilai proses sosialisasi belum dilakukan secara menyeluruh sebelum kegiatan pengurugan lahan dimulai.

Organisasi masyarakat sipil Lintas Kajian dan Pemerhati Pembangunan Indonesia (LKPPI) turut menyoroti situasi ini. Ketua Umum LKPPI, Herlina Butar Butar, menyatakan pembangunan di atas lahan yang diduga merupakan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) perlu dilakukan secara transparan serta melibatkan partisipasi publik.

Menurut Herlina, apabila proyek bersifat komersial maka dokumen seperti IPPT, Hak Guna Bangunan, PBG, dan izin lainnya semestinya dapat dibuka kepada publik. Ia menekankan transparansi sebagai bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Di lapangan, perwakilan pelaksana konstruksi menyebut aktivitas alat berat telah dihentikan sementara setelah aksi penyampaian aspirasi warga pada 21 Februari 2026. Penghentian ini, kata dia, dilakukan sambil menunggu arahan lebih lanjut dari pihak pemilik proyek. Pekerja juga menyatakan proyek masih pada tahap awal pengurugan tanah dan belum memasuki pembangunan struktur utama.

Perbedaan pandangan muncul terkait perizinan. Anggota LMK RW 19, Wartono, menyampaikan bahwa dalam dokumen PBG yang beredar tercantum pembangunan rumah duka dua lantai, tetapi tidak secara eksplisit menyebut fasilitas krematorium. Ia meminta pemerintah daerah memberikan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.

Sementara itu, pihak pelaksana proyek menyatakan seluruh izin yang diperlukan telah dipenuhi dan proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta belum memberikan keterangan resmi terbaru terkait polemik tersebut.

Dari sisi legislasi, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), William Aditya Sarana, sebelumnya menyoroti kondisi tata ruang di wilayah Kalideres dan Cengkareng yang dinilai memerlukan penataan lebih terintegrasi. Ia menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap rencana pembangunan fasilitas baru agar selaras dengan rencana tata ruang wilayah serta mempertimbangkan dampak sosial dan infrastruktur.

Perwakilan warga menyatakan akan mengajukan audiensi kepada DPRD DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperoleh penjelasan resmi. Mereka berharap pemerintah dapat memfasilitasi dialog terbuka guna mencari solusi terbaik.

Di sekitar lokasi, aparat keamanan tampak berjaga untuk memastikan situasi tetap kondusif. Hingga kini, belum ada keputusan final terkait kelanjutan proyek.