Pemerintah Perketat Alih Fungsi Lahan Sawah untuk Jaga Ketahanan Pangan

Pemerintah Perketat Alih Fungsi Lahan Sawah untuk Jaga Ketahanan Pangan

Pemerintah memperkuat langkah pengendalian alih fungsi lahan sawah sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan nasional dan mendorong tata ruang yang berkelanjutan. Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi lahan pertanian dari perubahan peruntukan yang berpotensi mengurangi kapasitas produksi pangan.

Koordinasi kebijakan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas). Dalam pembahasan itu, pemerintah menekankan perlunya pengetatan alih fungsi lahan sawah.

Salah satu langkah yang disorot adalah perluasan peta sawah yang dilindungi. Perluasan peta ini ditujukan untuk memperjelas area yang harus dijaga agar tidak beralih fungsi, sekaligus memperkuat dasar perlindungan lahan pertanian dalam perencanaan tata ruang.

Pemerintah menilai penguatan perlindungan lahan sawah menjadi bagian penting dalam menjaga ketahanan pangan, mengingat lahan pertanian merupakan penopang utama produksi pangan nasional.