Pemerintah memperkuat koordinasi lintas kementerian untuk memberikan kepastian tata ruang di sektor perumahan. Langkah ini ditujukan untuk mengatasi hambatan perizinan yang selama ini kerap terjadi di lapangan.
Pembahasan dilakukan dalam pertemuan antara Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid di Jakarta, Rabu, 22 April 2026. Pertemuan yang berlangsung di kediaman Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian itu disebut menjadi forum strategis untuk mempercepat program perumahan nasional.
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah menyepakati langkah konkret melalui kesepakatan bersama antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Dalam Negeri. Kesepakatan ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan tata ruang.
Maruarar menegaskan sinergi lintas kementerian menjadi kunci percepatan penyediaan hunian bagi masyarakat. Menurutnya, kolaborasi antar kementerian diperlukan agar program perumahan berjalan efektif dan tepat sasaran.
Sementara itu, Nusron menyatakan pemerintah daerah didorong untuk segera melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sesuai kebutuhan pembangunan agar program pembangunan, termasuk sektor perumahan, tetap berjalan sesuai ketentuan. Ia menambahkan, bagi daerah yang belum memasuki tahap revisi RTRW, akan disiapkan mekanisme penetapan sementara untuk memastikan program strategis tetap berjalan tanpa mengabaikan prinsip tata ruang.
“Dengan terbitnya kesepakatan ini, pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti melalui revisi RTRW atau penetapan sementara. KP2B minimal 87 persen tetap menjadi acuan, sementara lahan yang sudah dimiliki pengembang dapat dikecualikan agar ada kepastian berusaha,” kata Nusron dalam keterangan tertulis, Kamis, 23 April 2026.
Tito menegaskan program perumahan merupakan bagian dari program strategis Presiden. Ia menilai kesepakatan tersebut memberikan dasar yang lebih kuat bagi pemerintah daerah untuk mempercepat kebijakan tata ruang, baik melalui revisi maupun penyesuaian kebijakan.
“Dengan adanya kesepakatan ini, pemerintah daerah memiliki dasar yang lebih kuat untuk mengambil langkah. Baik melalui revisi maupun penyesuaian kebijakan tata ruang, ini penting agar program perumahan yang sempat terhambat dapat kembali berjalan,” ujarnya.
Tenaga Ahli Kementerian PKP Paulus Totok Lusida menyampaikan kesepakatan itu diharapkan memberi kepastian terhadap keberlanjutan perizinan perumahan. Menurutnya, perizinan perumahan yang sebelumnya telah terbit dapat kembali dilanjutkan melalui rekomendasi pemerintah daerah sehingga memberikan kepastian pelaksanaan di lapangan.
Pemerintah menyatakan optimistis sinergi lintas kementerian tersebut dapat mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan ikut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

