Pemerintah memperkuat pengendalian alih fungsi lahan sawah untuk menjaga ketahanan pangan sekaligus memastikan tata ruang berkelanjutan. Langkah ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas (rakortas) Pengendalian Alih Fungsi Lahan yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan di Jakarta, Senin (30/3/2026).
Rakortas tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Dalam pertemuan itu, pemerintah membahas penetapan Peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) serta pemutakhiran data lahan.
Hasil rapat menyepakati luas peta LSD di 12 provinsi mencapai 2.739.650,36 hektare. Peta ini direncanakan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) selaku Ketua Harian Tim Terpadu pada akhir Maret 2026. Penetapan tersebut akan menjadi dasar pengendalian alih fungsi lahan sekaligus integrasi kebijakan tata ruang.
Selain itu, pemerintah mempercepat penyusunan peta LSD untuk 17 provinsi lainnya. Saat ini, proses verifikasi dan sinkronisasi data lahan seluas sekitar 744 ribu hektare masih berlangsung dan ditargetkan rampung pada Juni 2026.
Zulkifli Hasan menegaskan pengendalian alih fungsi lahan sawah merupakan bagian penting dalam menjaga kedaulatan pangan nasional. Ia menyatakan penetapan peta LSD di 12 provinsi mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan lahan pangan nasional.
Menurutnya, Kemenko Pangan terus mendorong implementasi peta tersebut melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Ia menekankan perlunya koordinasi yang solid agar pengendalian alih fungsi lahan dapat berjalan efektif.
Di sisi lain, pemerintah juga melanjutkan pembahasan rancangan Peraturan Pemerintah terkait sanksi administratif bagi pelanggaran alih fungsi lahan sawah. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Melalui rakortas tersebut, Kemenko Pangan menegaskan perannya dalam memastikan kebijakan pengendalian alih fungsi lahan berjalan terpadu. Pemerintah berharap langkah ini dapat menjaga keberlanjutan lahan sawah sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.

