Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung memperketat Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024–2044. Langkah ini diarahkan untuk memperkuat pengaturan pemanfaatan ruang sekaligus mendukung upaya penanganan banjir, khususnya di wilayah Bandung Selatan yang kerap mengalami luapan air.
Dalam kebijakan tersebut, Pemkab Bandung menargetkan perencanaan 20 infrastruktur pengendali banjir. Rencana pembangunan infrastruktur ini dimaksudkan sebagai bagian dari strategi pengendalian luapan air di kawasan selatan Kabupaten Bandung.
Pengetatan aturan tata ruang melalui RTRW 2024–2044 dan perencanaan infrastruktur pengendali banjir menjadi rangkaian langkah yang disiapkan pemerintah daerah untuk merespons persoalan banjir yang terjadi di wilayah tersebut.

