Pemkab Barru Paparkan Ranperda RTRW 2026–2046 dalam Rakor Lintas Sektor di Jakarta

Pemkab Barru Paparkan Ranperda RTRW 2026–2046 dalam Rakor Lintas Sektor di Jakarta

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru memaparkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Barru Tahun 2026–2046 dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral bersama Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN. Kegiatan ini digelar di Hotel Sheraton Grand Gandaria City, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (21/4).

Dalam pemaparannya, Bupati Barru Andi Ina menegaskan RTRW merupakan dokumen strategis yang akan menjadi arah pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan dengan pendekatan terintegrasi dan berkelanjutan. Ia juga menyampaikan gambaran umum Barru yang memiliki luas wilayah 120.190 hektare, terdiri atas 7 kecamatan, dengan jumlah penduduk 196.258 jiwa serta Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 74,51.

Dari sisi ekonomi, Andi Ina menjelaskan struktur perekonomian Barru masih ditopang sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan yang berkontribusi 33,54 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang mencapai Rp10,74 triliun.

Menurutnya, penyusunan RTRW telah melalui tahapan sejak 2020, mulai dari konsultasi publik, kesepakatan bersama DPRD pada 2024, hingga validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) pada 2025. Ranperda RTRW 2026–2046 ini, kata dia, disusun dengan mengacu pada kebijakan strategis nasional, di antaranya pengembangan Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) Barru, Pelabuhan Garongkong, pembangunan jalan tol, serta pengembangan jaringan kereta api.

Dalam aspek lingkungan, pemerintah menetapkan kawasan hutan lindung seluas 50.460 hektare serta berkomitmen memenuhi target Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30 persen. Selain itu, ditetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas 14.826,35 hektare untuk menjaga ketahanan pangan daerah, disertai penguatan mitigasi bencana berbasis data InaRisk 2026.

Arah struktur ruang wilayah, lanjut Andi Ina, difokuskan pada penguatan infrastruktur, konektivitas, energi, dan sumber daya air. Adapun pola ruang dibagi menjadi kawasan lindung sebesar 43,11 persen dan kawasan budi daya sebesar 56,89 persen.

Pemkab Barru juga memprioritaskan pengembangan sejumlah kawasan strategis, meliputi kawasan minapolitan, agropolitan, agrowisata, kawasan pendidikan, serta potensi energi panas bumi. Andi Ina menegaskan komitmen bersama DPRD untuk menetapkan Ranperda RTRW menjadi Peraturan Daerah pada 2026 sebagai landasan hukum pembangunan daerah.

Ia juga menyoroti Pelabuhan Garongkong sebagai salah satu fokus pengembangan. Menurutnya, setelah revisi RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan Garongkong rampung, diharapkan iklim investasi semakin kondusif, arus barang dan jasa lebih lancar, serta lapangan kerja terbuka lebih luas.

Sementara itu, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana menyampaikan rapat koordinasi akan dilanjutkan dengan tahapan Klinik Pasca Lintas Sektor. Ia berharap proses tersebut berjalan tanpa kendala.

“Kita berharap dalam 20 hari ke depan setelah Klinik, Persetujuan Substansi sudah dapat ditandatangani oleh Menteri ATR/BPN sebagai dasar bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan pembahasan Ranperda bersama DPRD,” ujarnya.

Suyus juga mengingatkan pentingnya konsistensi antara perencanaan dan pemanfaatan ruang di lapangan agar RTRW tidak hanya menjadi dokumen administratif, melainkan pedoman pembangunan yang implementatif, selaras dengan kebijakan nasional, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan.

Rapat tersebut dihadiri jajaran Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN. Dari Pemkab Barru, Bupati didampingi antara lain Plh Sekretaris Daerah, Ketua DPRD, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Bapperida, Kepala Dinas Pangan, Tanaman Pangan, Perkebunan dan Hortikultura, Kepala Dinas PMPTSP, Kepala ATR/BPN Barru, Kepala Dinas PUTR Perkim, pejabat fungsional penata ruang, serta tenaga ahli perencanaan wilayah dan kota dan pemetaan sistem informasi geografis.