TANJUNG REDEB — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Berau tahun 2025–2045 sebagai salah satu Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Berau, Rudi P Mangunsong, menyampaikan bahwa keberadaan payung hukum RTRW tersebut sedang diupayakan untuk dipercepat agar segera ditetapkan dan dapat ditegakkan.

