Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima mempercepat pendataan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk kebutuhan program tahun 2026. Instruksi percepatan itu disampaikan Bupati Bima Ady Mahyudi melalui surat resmi bernomor 600.2/005/06.10/2026 tertanggal 23 April 2026.
Melalui surat tersebut, seluruh kepala desa diminta segera mengirimkan data RTLH di wilayah masing-masing. Pemutakhiran data ini ditujukan agar program bantuan perumahan dapat lebih tepat sasaran.
Pemkab Bima meminta setiap desa menyampaikan data melalui tautan yang telah disediakan, dengan melampirkan kondisi fisik rumah, identitas pemilik, dokumentasi foto, serta data pendukung lainnya. Percepatan pendataan disebut penting untuk memastikan validitas data sekaligus memperkuat perencanaan program penanganan RTLH.
Surat instruksi itu juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, antara lain Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Gubernur Nusa Tenggara Barat, DPRD Kabupaten Bima, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Di sisi lain, DPRD Kabupaten Bima mengingatkan agar pendataan dilakukan secara transparan dan mematuhi aturan. Anggota DPRD Kabupaten Bima, Jasmin Malik, menegaskan masyarakat berhak melaporkan bahkan menggugat bila menemukan dugaan penyimpangan dari mekanisme. Pernyataan itu disampaikan pada Minggu (26/4).
Jasmin yang merupakan politisi PPP menjelaskan, penerima bantuan harus memenuhi kriteria rumah tidak layak huni serta termasuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Selain itu, calon penerima wajib terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memiliki surat keterangan miskin dari desa.
Ia juga menekankan pentingnya tahapan berlapis dalam program RTLH, mulai dari musyawarah desa, verifikasi administrasi dan lapangan, hingga penetapan oleh kepala daerah. Kejelasan status kepemilikan tanah disebut menjadi syarat utama agar usulan tidak gagal.
Menurut Jasmin, pengawasan dari DPRD, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat diperlukan untuk mencegah penyimpangan, termasuk potensi mark-up harga material serta kualitas pembangunan yang tidak sesuai rencana.
Dengan pendataan yang tengah berlangsung, program RTLH 2026 di Kabupaten Bima diharapkan berjalan transparan, akuntabel, dan menyasar warga yang benar-benar membutuhkan.

