Bone Bolango – Aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Bone Bolango di Lobby Kantor Bupati Bone Bolango, Senin (27/4/2026), menyoroti dugaan pelanggaran tata ruang serta maraknya aktivitas hiburan malam dan dugaan perjudian di salah satu desa di wilayah tersebut.
Koordinator Lapangan Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Bone Bolango, Arya Syahrain, menyampaikan adanya dugaan bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ia menilai RTRW bukan sekadar dokumen administratif, melainkan aturan yang disusun berdasarkan kajian untuk menjaga keseimbangan pembangunan daerah.
“Perda RTRW Bone Bolango telah ada namun masih terdapat beberapa bangunan yang tidak sesuai dengan aturan. Padahal RTRW dibuat sesuai dengan kajian, sehingga implementasinya juga harus sesuai,” ujar Arya.
Arya mengingatkan, jika aturan tata ruang tidak dijalankan secara konsisten, hal itu dikhawatirkan memunculkan persoalan baru, mulai dari konflik pemanfaatan lahan hingga kerusakan kawasan yang seharusnya dilindungi.
Selain isu tata ruang, massa juga menuntut penindakan terhadap aktivitas hiburan malam dan dugaan praktik perjudian yang disebut menimbulkan keresahan warga. Arya menilai aktivitas tersebut berpotensi mengganggu ketertiban lingkungan, terlebih karena lokasinya berada di sekitar kantor desa.
“Yang kedua terkait permasalahan hiburan malam dan judi yang sudah meresahkan masyarakat agar segera ditindak dengan tegas, apalagi ini berada di sekitar Kantor Desa,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango merespons aspirasi tersebut. Sekretaris Daerah Bone Bolango, Iwan Mustapa, mengatakan pemerintah daerah memperhatikan isu yang berkembang, termasuk aktivitas pembangunan di kawasan sekitar Danau Perintis.
Menurut Iwan, terdapat permohonan pembangunan yang masuk dan telah dibahas secara internal. Namun, hingga kini pemerintah daerah belum mengeluarkan rekomendasi karena mempertimbangkan status kawasan tersebut.
“Terkait aktivitas pembangunan sekitar Danau Perintis, memang ada permohonan pembangunan dan sudah kita bahas di internal. Namun belum kita rekomendasikan karena ini merupakan lahan pertanian berkelanjutan,” jelas Iwan Mustapa.
Ia menegaskan pemerintah daerah harus berhati-hati dalam memberikan izin pembangunan, terutama pada kawasan yang memiliki fungsi strategis untuk ketahanan pangan. Ia menyebut lahan pertanian berkelanjutan perlu dijaga agar pembangunan tidak bertentangan dengan peruntukan kawasan.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Bone Bolango, Abdul Wahab Hadju, menyampaikan pihaknya telah mengambil langkah awal terkait keluhan masyarakat mengenai hiburan malam. Ia mengatakan Satpol PP telah memanggil pemilik tempat usaha tersebut sebanyak dua kali untuk pembinaan sekaligus meminta mereka melengkapi izin operasional.
“Terkait permasalahan hiburan malam, kami sudah mengundang pemilik tempat tersebut sebanyak dua kali. Kami juga mengimbau agar segera membuat izin,” ujarnya.
Abdul Wahab menambahkan, pihaknya juga akan menindaklanjuti laporan terkait dugaan perjudian. “Sementara untuk judi, ini akan kami tindak lanjuti lagi dan akan kami tindak tegas apabila ditemukan pelanggaran,” pungkasnya.

