Pemkab Bulungan Beri Addendum Proyek Jalan, Target Penyelesaian Maksimal 50 Hari

Pemkab Bulungan Beri Addendum Proyek Jalan, Target Penyelesaian Maksimal 50 Hari

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan memberikan kebijakan addendum berupa penambahan waktu pengerjaan terhadap sejumlah proyek fisik tahun 2025. Kebijakan ini ditempuh untuk mempercepat penyelesaian pembangunan, terutama infrastruktur jalan, agar dapat segera dimanfaatkan masyarakat.

Bupati Bulungan Syarwani mengatakan, salah satu proyek yang mendapat tambahan waktu adalah pembangunan jalan penghubung Tanah Kuning–Mangkupadi yang masih dalam tahap penyelesaian oleh penyedia jasa. Menurutnya, tambahan waktu diberikan agar ruas jalan tersebut benar-benar bisa difungsikan.

“Pembangunan jalan Tanah Kuning–Mangkupadi ini merupakan proyek tahun 2025 dan kita berikan penambahan waktu agar benar-benar dapat difungsikan,” ujar Syarwani.

Ia menegaskan, penambahan waktu disertai batas yang jelas agar pekerjaan tidak berlarut-larut. Pemkab menargetkan penyelesaian dilakukan sebelum masa tambahan waktu berakhir, termasuk hingga tahap pengaspalan.

“Target kita jelas, sebelum batas akhir pemberian kesempatan, pekerjaan sudah tuntas sampai produk aspalnya,” tegasnya.

Syarwani menyebutkan, tambahan waktu maksimal yang diberikan adalah 50 hari. Ia menilai langkah tersebut strategis agar infrastruktur jalan segera berfungsi dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Waktu maksimal yang kita berikan adalah 50 hari, karena jalan ini harus segera fungsional dan bisa dimanfaatkan masyarakat,” katanya.

Kebijakan serupa juga diterapkan pada beberapa ruas jalan lain di Bulungan, termasuk di wilayah Salimbatu, dengan tujuan memastikan seluruh proyek dapat diselesaikan secara optimal.

“Bukan hanya di Tanah Kuning, beberapa ruas jalan lain juga kita berikan kesempatan tambahan agar penyelesaiannya benar-benar optimal,” jelasnya.

Ia menambahkan, addendum diberikan dengan mempertimbangkan urgensi pembangunan infrastruktur jalan yang menjadi kebutuhan utama masyarakat. Menurutnya, jika penyelesaian ditunda hingga tahun anggaran berikutnya, hal itu berpotensi memunculkan persoalan baru, termasuk kebutuhan perawatan tambahan dan kondisi jalan yang dapat semakin memburuk.

“Jika dialokasikan lagi tahun depan, tentu membutuhkan perawatan tambahan dan kondisi jalan bisa semakin tidak baik. Itu tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” ungkapnya.

Dengan kebijakan tersebut, Pemkab Bulungan berharap sisa pekerjaan proyek fisik tahun 2025 dapat dituntaskan lebih cepat sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.