Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menggelar sosialisasi sekaligus penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Auditorium Kantor Bupati Dharmasraya, Selasa, 28 April 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani menyerahkan DHKP dan SPPT PBB-P2 2026 secara simbolis kepada Nagari Koto Nan IV Dibawuah, Kecamatan Sembilan Koto. Nagari itu dipilih karena berhasil melunasi Pajak Bumi dan Bangunan hingga 100 persen dan diharapkan dapat menjadi contoh bagi nagari lainnya dalam pengelolaan PBB.
Annisa menyampaikan bahwa penyerahan SPPT dan DHKP merupakan bagian dari upaya meningkatkan transparansi serta efektivitas pengelolaan PBB-P2. Menurutnya, Pajak Bumi dan Bangunan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang potensial untuk mendukung pembangunan daerah.
Ia menegaskan, pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dimanfaatkan untuk kepentingan publik, seperti pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, serta kebutuhan umum lainnya. Annisa juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Badan Keuangan Daerah Marten Yunus beserta jajaran yang telah menuntaskan pencetakan SPPT PBB se-Kabupaten Dharmasraya.
Pemkab Dharmasraya menargetkan pelunasan PBB-P2 Tahun 2026 dapat tercapai tepat waktu, dengan jatuh tempo pembayaran pada 30 September 2026. Annisa meminta camat, wali nagari, dan kolektor jorong segera mendistribusikan SPPT kepada wajib pajak, sekaligus melakukan edukasi secara persuasif agar masyarakat memahami kewajiban perpajakan demi tercapainya target PBB secara optimal.

