Pemkab Halmahera Selatan Perkuat Sosialisasi Tata Ruang di Tengah Ancaman Alih Fungsi Lahan

Pemkab Halmahera Selatan Perkuat Sosialisasi Tata Ruang di Tengah Ancaman Alih Fungsi Lahan

Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memperkuat pemahaman masyarakat mengenai kebijakan pemanfaatan ruang serta sistem perizinan berbasis tata ruang. Upaya ini ditandai dengan pelaksanaan sosialisasi di Aula Dinas Pendidikan Halmahera Selatan, Rabu, 22 April 2026.

Sosialisasi tersebut disebut sebagai langkah strategis untuk merespons meningkatnya alih fungsi lahan yang dinilai kian mengkhawatirkan. Pemerintah daerah menilai kondisi ini berpotensi mengganggu keseimbangan lingkungan sekaligus tata kelola pembangunan.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Halmahera Selatan, Ridwan Ladjadi, menjelaskan bahwa daerah masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) RTRW Nomor 20 Tahun 2012 dan Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Namun, menurutnya, regulasi tersebut sudah tidak sepenuhnya relevan dengan kondisi terkini.

“RTRW kita sudah cukup lama dan perlu segera ditinjau kembali agar bisa menyesuaikan dengan perkembangan wilayah dan kebutuhan masyarakat,” ujar Ridwan.

Ridwan menyebut salah satu persoalan krusial saat ini adalah tingginya alih fungsi lahan yang tidak sesuai peruntukan. Ia mencontohkan sejumlah kawasan penting seperti ruang terbuka hijau, daerah resapan air, hingga wilayah pesisir mulai mengalami tekanan akibat aktivitas pembangunan.

“Alih fungsi lahan saat ini sangat tinggi. Bahkan kawasan lindung mulai terancam. Ini harus segera ditertibkan,” tegasnya.

Menurut Ridwan, rendahnya pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terhadap aturan tata ruang menjadi salah satu penyebab pelanggaran pemanfaatan ruang. Karena itu, sosialisasi terus dilakukan untuk meningkatkan literasi sekaligus mendorong kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Ia juga mengingatkan bahwa pembangunan yang tidak sesuai tata ruang dapat berdampak langsung pada masyarakat, terutama dalam pengurusan izin seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun sertifikat tanah yang berpotensi tidak dapat diproses.

“Kalau tidak sesuai zonasi, masyarakat sendiri yang akan dirugikan karena izin tidak bisa diterbitkan,” katanya.

Terkait pembaruan regulasi, Ridwan menyampaikan proses revisi RTRW masih menunggu penyelesaian di tingkat pemerintah pusat. Ia menyebut pembahasan revisi telah dilakukan bersama DPRD Halmahera Selatan selama kurang lebih dua tahun.

“Kami di daerah masih menunggu penetapan dari pusat. Ini sudah sangat mendesak karena menjadi dasar dalam penataan ruang ke depan,” ujarnya.

Selain sosialisasi, pemerintah daerah mendorong penguatan pelayanan perizinan terpadu satu pintu. Ke depan, layanan tersebut direncanakan hadir dalam bentuk mal pelayanan perizinan untuk memudahkan masyarakat mengurus berbagai kebutuhan administrasi.

“Ke depan kita dorong semua layanan dalam satu tempat, mulai dari rekomendasi tata ruang, pertanahan hingga perizinan bangunan, agar masyarakat tidak lagi kesulitan,” ungkap Ridwan.

Di sisi lain, inovasi berbasis digital juga dikembangkan, salah satunya aplikasi penamaan jalan untuk memperjelas data wilayah. Ridwan menilai langkah ini penting dalam mendukung pengajuan program pembangunan ke pemerintah pusat.

“Penamaan jalan ini penting karena berkaitan dengan validitas data. Kalau tidak jelas, biasanya program dari pusat sulit disetujui,” tambahnya.

Melalui rangkaian langkah tersebut, Pemkab Halmahera Selatan berharap penataan ruang dapat berjalan lebih tertib dan transparan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta pelaku usaha.