Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) menggelar Workshop Kebijakan Masyarakat Hukum Adat, Kearifan Lokal dan Pengetahuan Tradisional Tahun 2025. Kegiatan berlangsung di Aula Bapperida Kapuas, Senin (10/11).
Workshop dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kapuas, Dr Usis I Sangkai. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman bersama mengenai pelestarian nilai-nilai kearifan lokal serta perlindungan hak masyarakat hukum adat (MHA) di wilayah Kapuas.
Dalam sambutannya, Usis menegaskan pentingnya peran masyarakat hukum adat dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan warisan budaya daerah. Ia menyebut kearifan lokal dan pengetahuan tradisional sebagai aset besar bangsa yang menjadi bagian dari identitas masyarakat.
“Kearifan lokal dan pengetahuan tradisional adalah aset besar bangsa yang menjadi bagian dari identitas masyarakat. Pemkab Kapuas berkomitmen mendukung pelestarian ini melalui kebijakan yang berpihak kepada masyarakat adat,” ujar Usis.
Usis juga menekankan perlunya kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat adat, dan instansi terkait agar pembangunan berjalan selaras dengan pelestarian lingkungan dan budaya. Menurutnya, nilai-nilai kearifan lokal perlu diintegrasikan dalam setiap langkah pembangunan.
“Nilai-nilai kearifan lokal harus diintegrasikan dalam setiap langkah pembangunan agar tidak mengorbankan lingkungan maupun budaya masyarakat,” tambahnya.
Workshop ini dihadiri perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Asisten III Sekda Kapuas Ferry Nuah, Kepala DLHK Kapuas Karolinae, serta pejabat perangkat daerah dan tokoh masyarakat pemerhati lingkungan dan budaya.
Sementara itu, Kepala DLHK Kapuas Karolinae mengatakan kegiatan tersebut menjadi langkah konkret untuk memperkuat kapasitas daerah dalam menerapkan kebijakan berbasis kearifan lokal. Ia menyebut workshop ini juga ditujukan untuk menyamakan persepsi dan membangun komitmen bersama.
“Melalui workshop ini kita ingin menyamakan persepsi dan membangun komitmen bersama agar pelaksanaan kebijakan masyarakat hukum adat berjalan efektif dan berkelanjutan,” katanya.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Kapuas berharap sinergi lintas sektor semakin kuat dalam mendukung pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat, sekaligus memperkuat peran kearifan lokal dalam pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Kapuas.

