Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Bidang Tata Ruang memperkuat pengawasan pemanfaatan lahan pada kawasan yang berfungsi lindung. Langkah ini disebut sebagai komitmen pemerintah daerah untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memastikan kegiatan pembangunan berjalan sesuai ketentuan tata ruang.
Kepala Bidang Tata Ruang pada Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Hairuddin, mengatakan pihaknya turun langsung menindaklanjuti dugaan pelanggaran Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di sekitar danau yang telah ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Jadi kita memang hari ini melakukan penertiban KKPR yang diduga ada pelanggaran,” ujar Hairuddin saat berada di lokasi penertiban, Rabu (08/04/2026) sekitar pukul 13.35 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dokumen yang terbit menunjukkan peruntukan lahan tersebut masuk kategori RTH. Dengan status itu, area dimaksud tidak diperbolehkan untuk pembangunan perumahan maupun bangunan permanen lainnya.
“KKPR ini adalah RTH atau Ruang Terbuka Hijau. Artinya tidak boleh dibangun perumahan atau bangunan apa pun. Hanya diperkenankan untuk tanaman. Peruntukannya sebagai perlindungan setempat, termasuk menjaga keamanan danau,” terangnya.
Hairuddin menambahkan, wilayah tepian danau memiliki fungsi strategis sebagai daerah resapan sekaligus zona pengaman, sehingga tidak dapat dialihkan peruntukannya secara sembarangan. Pengawasan, kata dia, akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada aktivitas yang bertentangan dengan Rencana Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (RKKPR).
“Ke depan, kita akan selalu melakukan pengawasan terhadap bangunan yang diduga melanggar ketentuan RKKPR,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga mengingatkan pengembang agar mematuhi aturan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah akan menerapkan tahapan sanksi administratif sesuai prosedur.
“Sesuai SOP dan regulasi, kami akan melayangkan surat peringatan pertama hingga ketiga. Apabila tetap tidak diindahkan dan pelanggaran bersifat berat, maka pembongkaran akan dilakukan. Itu tidak bisa ditoleransi,” kata Hairuddin.

