Pemkab Katingan Percepat Sistem Non Tunai untuk Keuangan Desa, Tekankan Disiplin dan Transparansi

Pemkab Katingan Percepat Sistem Non Tunai untuk Keuangan Desa, Tekankan Disiplin dan Transparansi

Pemerintah Kabupaten Katingan mempercepat penerapan sistem non tunai dalam pengelolaan keuangan desa sebagai langkah untuk memperbaiki tata kelola anggaran. Kebijakan ini diperkuat melalui kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa yang digelar di Best Western Batang Garing, Selasa (5/5/2026).

Wakil Bupati Katingan Firdaus mengatakan, perubahan sistem tersebut merupakan bagian dari reformasi pengelolaan keuangan desa agar lebih transparan dan terukur. Menurutnya, transaksi non tunai memungkinkan jejak transaksi tercatat jelas sehingga dapat meminimalkan potensi penyimpangan.

“Dengan sistem non tunai, setiap transaksi tercatat secara jelas dan dapat ditelusuri. Ini penting untuk memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan transparan dan akuntabel,” ujar Firdaus.

Ia menambahkan, tantangan utama yang dihadapi saat ini tidak hanya terkait aturan, tetapi juga kesiapan sumber daya manusia di desa untuk mengimplementasikan sistem secara konsisten. Karena itu, peningkatan kapasitas aparatur dinilai menjadi kunci agar kebijakan tidak berhenti di tataran konsep.

Selain aspek teknis, kegiatan tersebut juga menekankan pentingnya kesadaran hukum dalam pengelolaan anggaran. Keterlibatan Kejaksaan Negeri Kasongan disebut sebagai bagian dari upaya preventif untuk mengurangi risiko pelanggaran sekaligus memperkuat pengawasan.

Firdaus menilai transparansi keuangan desa tidak hanya berdampak pada tertib administrasi, tetapi juga berpengaruh pada kepercayaan masyarakat. Ketika pengelolaan anggaran dilakukan secara terbuka, masyarakat dinilai lebih mudah menilai manfaat pembangunan yang dihasilkan.

Melalui kegiatan ini, Pemkab Katingan mendorong aparatur desa tidak hanya memahami sistem pelaporan keuangan, tetapi juga membangun budaya kerja yang disiplin, patuh regulasi, dan berorientasi pada pelayanan publik. Upaya tersebut menjadi bagian dari langkah berkelanjutan pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola desa yang modern dan profesional, sekaligus memastikan anggaran desa memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Sumber: infopublik.id