Pemkab Labuhanbatu Mulai Pemeriksaan Terinci LKPD 2025, Bupati Minta OPD Kooperatif

Pemkab Labuhanbatu Mulai Pemeriksaan Terinci LKPD 2025, Bupati Minta OPD Kooperatif

Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu resmi memulai tahapan pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Tahap ini ditandai dengan pelaksanaan entry meeting bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Selasa (7/4/2026).

Entry meeting tersebut dihadiri Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, M.KM, Wakil Bupati H. Jamri, ST, Kepala BPK Perwakilan Sumut Paula Henry Simatupang, serta jajaran BPK dan Pemkab Labuhanbatu, termasuk Sekda Ir. Hasan Heri Rambe, staf ahli, asisten, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, kabag Setdakab, dan Dirut Pudam.

Dalam sambutannya, Bupati Maya Hasmita menilai kehadiran BPK sebagai kehormatan sekaligus momentum untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah. Ia menegaskan BPK tidak perlu dipandang sebagai pihak yang ditakuti, melainkan mitra strategis dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas.

“Kehadiran BPK adalah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Pemeriksaan ini harus kita maknai sebagai upaya memperkuat tata kelola. Setiap temuan nantinya bukan untuk diperdebatkan, melainkan untuk diperbaiki secara sistematis dan berkelanjutan,” ujar Maya.

Ia juga mengingatkan bahwa catatan yang diberikan BPK pada tahap pemeriksaan pendahuluan merupakan bentuk pembinaan agar kualitas laporan keuangan Pemkab Labuhanbatu terus meningkat.

Bupati Maya meminta seluruh pimpinan OPD bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung. Ia menekankan tiga hal, yakni penyediaan data dan dokumen yang valid, lengkap, serta dapat ditelusuri; menjaga integritas karena laporan keuangan disebutnya mencerminkan integritas, bukan sekadar dokumen administratif; dan bersikap terbuka tanpa defensif berlebihan terhadap tim pemeriksa.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sumut Paula Henry Simatupang menjelaskan peran BPK sebagai lembaga negara yang bebas dan mandiri. Merujuk pada mandat UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK bertugas memeriksa pengelolaan keuangan untuk memastikan setiap penggunaan uang negara dikelola secara bertanggung jawab.

“Tugas kami adalah memeriksa pengelolaan keuangan untuk memastikan transparansi, baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk BUMN dan BUMD,” katanya.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan notula pertemuan awal oleh Bupati Labuhanbatu dan Kepala BPK Perwakilan Sumut. Dalam kesempatan yang sama, turut diserahkan surat tugas pemeriksaan sebagai penanda dimulainya kerja lapangan tim BPK di Labuhanbatu.