Pemkab Mahulu Gelar Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026, Tekankan Peran PPID

Pemkab Mahulu Gelar Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026, Tekankan Peran PPID

Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-Standi) menggelar Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Ballroom Lantai III Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Mahulu, Kamis (30/4/2026).

Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Mahulu, Kristina Tening. Dalam kesempatan itu, Kristina membacakan sambutan tertulis Bupati Mahulu yang menekankan pentingnya peningkatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama maupun PPID Pembantu di lingkungan Pemkab Mahulu.

Menurutnya, sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemahaman serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas PPID dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan PPID Utama dan PPID Pembantu dapat menjalankan perannya secara lebih optimal dalam memberikan pelayanan informasi yang transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujar Kristina.

Kristina juga menyoroti dinamika yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya di Kalimantan Timur, yang dinilai semakin menuntut keterbukaan informasi dan pola komunikasi pemerintah yang lebih responsif. Ia menyebut kondisi tersebut sebagai cerminan meningkatnya harapan publik terhadap transparansi penyelenggaraan pemerintahan.

“Berbagai dinamika tersebut sejatinya merupakan refleksi dari harapan masyarakat terhadap keterbukaan informasi. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk terus memperkuat transparansi serta membangun komunikasi dua arah yang efektif antara pemerintah dan masyarakat,” terangnya.

Ia menambahkan, percepatan digitalisasi turut memperluas ruang pengawasan publik. Masyarakat disebut semakin aktif mengikuti dan menilai kebijakan pemerintah, termasuk melalui media sosial. Dalam konteks itu, peran PPID dinilai semakin strategis, tidak hanya menyediakan informasi, tetapi juga memastikan informasi yang disampaikan valid, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Dalam konteks tersebut, peran PPID menjadi sangat strategis, tidak hanya dalam menyediakan informasi, tetapi juga memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada publik bersifat valid, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya.

Kegiatan ini menghadirkan Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur, Hajaturamsyah, sebagai narasumber. Turut hadir unsur kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Mahulu, PPID Utama, serta PPID Pembantu.