Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mencairkan Dana Desa tahap pertama tahun anggaran 2026 kepada seluruh pemerintah desa di Kabupaten Ngawi, Selasa (7/4/2026).
Pencairan dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara tepat sasaran.
Kepala DPMD Kabupaten Ngawi, Budi Santoso, menekankan pentingnya pemahaman pemerintah desa terhadap kebijakan terbaru, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa tahun 2026. “Dengan terbitnya PMK Nomor 7 Tahun 2026, pengelolaan Dana Desa harus dilakukan melalui mekanisme yang benar, transparan, dan akuntabel, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Ia menyampaikan, seluruh Dana Desa tahap pertama telah dicairkan sesuai Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes Tahun Anggaran 2026. Menurutnya, seluruh desa di Kabupaten Ngawi juga telah memenuhi persyaratan administratif dan menetapkan Perdes sebagai dasar pelaksanaan.
Selain mengacu pada kebijakan fiskal nasional, penggunaan Dana Desa juga diselaraskan dengan prioritas pembangunan desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025. Prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2026 meliputi pengentasan kemiskinan, termasuk melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT Desa), penguatan ketahanan pangan, pengembangan desa tangguh bencana, peningkatan pelayanan kesehatan desa, serta pengembangan desa digital.
Pemerintah Kabupaten Ngawi berharap pengelolaan Dana Desa berjalan transparan dan akuntabel, serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat desa. Dengan tata kelola yang baik, Dana Desa diharapkan mendorong pembangunan desa berkelanjutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata.

