Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelola Keuangan Daerah sekaligus sosialisasi Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 37 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan. Kegiatan ini berlangsung di Hall IKK, Selasa (3/3).
Rangkaian kegiatan diawali dengan sosialisasi Perbup Nomor 37 Tahun 2025 yang dipimpin Kepala BPKD bersama Inspektur Kabupaten Padang Pariaman. Sosialisasi tersebut diikuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Acara kemudian dibuka secara resmi oleh Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis. Sejumlah pejabat turut hadir, antara lain Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Dr. Mukhlis, SH, MH yang juga menjadi narasumber, Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Anggia Yusran, SH, MH, Sekretaris Daerah Rudy Repenaldi Rilis, para asisten dan staf ahli bupati, kepala perangkat daerah, para camat, Direktur PDAM, serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati John Kenedy Azis menekankan bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan pilar penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Ia mengingatkan bahwa setiap dana yang dikelola pemerintah daerah merupakan amanah masyarakat dan harus dipertanggungjawabkan secara profesional, efisien, dan efektif.
Menurut bupati, kegiatan peningkatan kapasitas diharapkan dapat memperkuat pemahaman pengelola keuangan daerah terhadap regulasi, mekanisme, dan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia juga menegaskan peningkatan kapasitas tidak hanya sebatas memahami aturan, tetapi mencakup pembangunan integritas, ketelitian, serta komitmen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.
Materi berikutnya disampaikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Dr. Mukhlis, SH, MH yang menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Ia menyebut kedua aspek tersebut berperan dalam membangun kepercayaan publik, meningkatkan efisiensi anggaran, serta mencegah praktik korupsi.
Dr. Mukhlis menjelaskan, keterbukaan pengelolaan anggaran dapat mendorong partisipasi masyarakat sekaligus memperkuat legitimasi pemerintah dalam kebijakan yang berkaitan dengan anggaran daerah. Transparansi juga dinilai membantu memastikan penggunaan dana publik secara optimal, menghindari pemborosan, dan mengarahkan alokasi sumber daya sesuai prioritas pembangunan.
Ia menambahkan, pengawasan yang kuat dapat meminimalkan potensi penyimpangan sehingga pengelolaan anggaran benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, Pemkab Padang Pariaman berharap para pengelola keuangan daerah semakin profesional, berintegritas, serta mampu mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel dengan orientasi pada kepentingan masyarakat.

