Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Banten, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) memfokuskan penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026. Langkah ini ditujukan untuk mendukung percepatan pembangunan kawasan industri dan infrastruktur di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Kabupaten Serang, Fardianto, mengatakan revisi dilakukan sebagai respons atas dinamika perkembangan wilayah yang berlangsung cepat, sekaligus untuk menyelaraskan kebijakan penataan ruang dengan kebijakan nasional pasca-Undang-Undang Cipta Kerja.
Ia menyebut penyusunan dokumen revisi RTRW 2026 juga mempertimbangkan percepatan pembangunan kawasan industri dan infrastruktur, serta adanya perubahan kebijakan penataan ruang nasional.
Menurut Fardianto, berdasarkan hasil Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan pada 2025, ditemukan akumulasi pemanfaatan ruang yang belum sepenuhnya sesuai dengan rencana tata ruang sebelumnya. Kondisi itu dinilai perlu direspons melalui perumusan kebijakan dan strategi baru agar pelaksanaan pembangunan di lapangan lebih tertata dan optimal.
Selain menyusun dokumen utama RTRW, Pemkab Serang juga menyiapkan dokumen pendukung, yakni Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Naskah Akademik, serta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Fardianto menambahkan, rangkaian penyusunan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2018. Hasil PK 2025, kata dia, menjadi dasar untuk membentuk tata ruang yang lebih responsif, berkelanjutan, serta selaras dengan kebijakan provinsi maupun nasional.

