Pemkab Serang Susun Revisi RTRW 2026 untuk Menyesuaikan Perkembangan Wilayah

Pemkab Serang Susun Revisi RTRW 2026 untuk Menyesuaikan Perkembangan Wilayah

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Banten, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) memfokuskan penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026. Langkah ini ditujukan untuk mendukung percepatan pembangunan kawasan industri dan infrastruktur di daerah tersebut.

Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Kabupaten Serang, Fardianto, mengatakan revisi dilakukan sebagai respons atas dinamika perkembangan wilayah yang berlangsung cepat serta untuk menyelaraskan kebijakan penataan ruang dengan kebijakan nasional setelah Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurutnya, penyusunan dokumen revisi RTRW 2026 juga mempertimbangkan perubahan kebijakan penataan ruang nasional dan kebutuhan pengaturan ruang yang lebih sesuai dengan kondisi terkini.

Fardianto menjelaskan, berdasarkan hasil Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan pada 2025, ditemukan akumulasi pemanfaatan ruang yang belum sepenuhnya sesuai dengan rencana tata ruang sebelumnya. Kondisi itu dinilai memerlukan perumusan kebijakan dan strategi baru agar pembangunan di lapangan dapat berjalan lebih tertata dan optimal.

Selain dokumen utama RTRW, Pemkab Serang juga menyusun dokumen pendukung, antara lain Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Naskah Akademik, dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Ia menyebut langkah tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2018.

Fardianto menambahkan, hasil PK menjadi dasar untuk merumuskan tata ruang yang lebih responsif, berkelanjutan, serta selaras dengan kebijakan provinsi dan nasional.

Revisi RTRW ini diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi investasi di sektor industri, sekaligus memastikan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Serang berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan hidup sebagaimana tertuang dalam KLHS.