Pemkab Sidoarjo Dorong Optimalisasi E-Purchasing untuk Perkuat Transparansi Pengadaan

Pemkab Sidoarjo Dorong Optimalisasi E-Purchasing untuk Perkuat Transparansi Pengadaan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menegaskan komitmennya memperkuat transparansi pengadaan barang dan jasa dengan mengoptimalkan metode e-purchasing. Kebijakan ini ditempuh sebagai bagian dari percepatan pembangunan daerah sekaligus upaya menekan risiko penyimpangan dalam proses lelang.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati Sidoarjo Subandi dalam High Level Meeting (HLM) terkait kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Pendopo Delta Wibawa, Senin (23/02/2026). Kegiatan itu dihadiri Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital LKPP Patria Susantosa serta jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Subandi menekankan bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, e-purchasing kini menjadi prioritas dan wajib didahulukan sebelum menggunakan metode pengadaan lainnya. Ia menyebut strategi pengadaan menjadi hal krusial yang memerlukan kesamaan persepsi agar pelaksanaannya efisien, tepat sasaran, dan sesuai regulasi.

“Strategi pengadaan menjadi krusial. Kita perlu menyamakan persepsi agar strategi yang dipilih efisien, tepat sasaran dan sesuai regulasi. E-purchasing adalah instrumen utama untuk mempercepat pembangunan dan menumbuhkan ekonomi daerah,” ujar Subandi.

Ia juga mengingatkan seluruh pelaku pengadaan, mulai dari Pengguna Anggaran (PA) hingga penyedia, untuk bekerja secara sinergis. Menurutnya, kegagalan salah satu unsur dalam rantai pengadaan dapat berdampak pada terhambatnya pelayanan publik secara keseluruhan.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Sidoarjo M Bahrul Amig memaparkan gambaran pengadaan Tahun Anggaran 2026. Hingga saat ini, tercatat 114 paket tender konstruksi senilai Rp 315,5 miliar dan 638 paket pengadaan langsung senilai Rp 138,6 miliar.

Menurut Amig, pengadaan melalui e-purchasing mencapai 6.848 paket dengan total nilai Rp 665,9 miliar. Namun, ia memberi catatan terkait paket pekerjaan konstruksi yang mayoritas masih menggunakan metode tender konvensional dan pengadaan langsung.

Amig menilai hal itu perlu disikapi karena E-Katalog versi 6 yang dikembangkan LKPP telah memfasilitasi produk jasa konstruksi. Ia mengingatkan e-purchasing menjadi kewajiban sesuai amanat Perpres.

Selain itu, Amig juga menyoroti kendala lapangan yang pernah terjadi, seperti pemutusan kontrak dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Ia berharap arahan dari Bupati Sidoarjo dan LKPP dapat memperkuat tata kelola penganggaran dan pengadaan agar lebih akuntabel serta meminimalkan potensi masalah hukum di masa mendatang.