Pemerintah Kabupaten Sumenep mengusulkan perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan barang milik daerah. Usulan ini diajukan untuk memperkuat tata kelola aset daerah agar lebih transparan dan akuntabel.
Wakil Bupati Sumenep, Imam Hasyim, mengatakan perubahan regulasi tersebut merupakan respons atas perkembangan kebijakan nasional sekaligus kebutuhan peningkatan kualitas pengelolaan aset daerah.
“Pengelolaan barang milik daerah merupakan bagian penting dalam pengelolaan keuangan daerah yang harus dilakukan secara tertib dan akuntabel,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Ia menjelaskan, aturan sebelumnya dinilai perlu disesuaikan dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat, termasuk pedoman dari Kementerian Dalam Negeri.
Perubahan yang diusulkan mencakup sejumlah aspek pengelolaan aset, mulai dari perencanaan, pemanfaatan, pengamanan, hingga pengawasan barang milik daerah. Selain itu, pengelolaan aset juga menjadi perhatian dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, sehingga diperlukan sistem yang lebih transparan dan terintegrasi.
Pemerintah daerah berharap perubahan regulasi ini dapat membuat pengelolaan aset di Kabupaten Sumenep berjalan lebih efektif dan efisien, serta mendukung kinerja pemerintahan secara keseluruhan.
“Dengan tata kelola yang baik, aset daerah diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.

