Pemko Padang Minta Percepatan Penetapan Sempadan Sungai, RTRW Berpotensi Berubah Usai Bencana 2025

Pemko Padang Minta Percepatan Penetapan Sempadan Sungai, RTRW Berpotensi Berubah Usai Bencana 2025

Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan sejumlah persoalan yang dihadapi Kota Padang pascabencana November 2025 dalam forum nasional bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Salah satu isu yang disorot adalah potensi perubahan sempadan sungai yang dapat berdampak pada penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta kemungkinan relokasi ratusan rumah.

Paparan itu disampaikan Fadly dalam agenda Rembuk dan Bincang-bincang Otonomi Daerah (Reboan) yang digelar secara daring dari Rumah Dinas Wali Kota Padang, Rabu (29/4/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Cheka Virgowansyah dan diikuti sejumlah kepala daerah dari berbagai wilayah di Indonesia.

Dalam forum itu, Fadly menyebut perubahan sempadan sungai menjadi persoalan mendesak karena berpengaruh langsung terhadap penataan ruang. Ia berharap percepatan penetapan sempadan sungai dapat difasilitasi melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) maupun Kementerian ATR/BPN agar memiliki dasar ilmiah dan legal yang kuat.

“Jika sempadan sungai berubah, maka berpotensi menambah sekitar 500 rumah terdampak yang perlu direlokasi,” kata Fadly.

Selain penataan ruang, Pemerintah Kota Padang juga menyoroti penanganan sedimentasi sungai pascabencana. Meski telah dirancang dalam dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (R3P), proses normalisasi sungai disebut belum dapat dilakukan secara menyeluruh.

Untuk mempercepat proses tersebut, Fadly mengusulkan agar dibuka peluang izin tambang dalam rangka normalisasi sungai bagi pihak swasta. Menurutnya, pelibatan swasta diharapkan dapat mempercepat normalisasi sekaligus memberi nilai ekonomi bagi masyarakat.

Di tengah berbagai tantangan pemulihan, Fadly juga menyampaikan rencana pengembangan kota berbasis budaya. Ia menyatakan kesiapan Kota Padang untuk diajukan sebagai kota gastronomi dunia ke UNESCO dengan menjadikan kawasan Kota Tua sebagai titik utama. Fadly berharap ada dukungan lintas kementerian agar Padang dapat menjadi proyek prioritas, sebagaimana pengembangan kawasan kota tua yang disebut telah dilakukan di Semarang.

Menanggapi paparan tersebut, Dirjen Otda Kemendagri Cheka Virgowansyah menyatakan perubahan status wilayah menjadi daerah rawan bencana dapat menjadi landasan penting dalam penyesuaian RTRW. Ia menekankan bahwa RTRW ditetapkan pemerintah daerah, namun harus berbasis rekomendasi teknis dari Kementerian ATR/BPN.

“Kami akan membantu percepatan koordinasi dengan ATR/BPN serta BNPB agar proses penetapan dapat segera dilakukan,” ujar Cheka.

Cheka juga merespons rencana pengajuan Kota Padang sebagai kota gastronomi dunia. Ia menekankan pentingnya penguatan data historis sebagai salah satu syarat utama dalam proses tersebut, serta mendorong agar pengajuan ke UNESCO tetap berjalan paralel dengan dukungan kementerian terkait.