Pemko Payakumbuh Koordinasikan Muatan Lahan Sawah dalam Revisi RDTR

Pemko Payakumbuh Koordinasikan Muatan Lahan Sawah dalam Revisi RDTR

Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman memimpin rapat koordinasi audiensi terkait muatan lahan sawah dalam dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Payakumbuh, Jumat (06/03/2026), di Ruang Pertemuan Lantai II Kantor Wali Kota Payakumbuh.

Rapat tersebut diikuti secara daring oleh Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian ATR/BPN, Dr. Ir. Andi Renald, ST, MT, IPU, ASEAN Eng, QCRO. Dari Pemerintah Kota Payakumbuh, rapat dihadiri secara luring oleh sejumlah perangkat daerah, antara lain Bappeda, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pertanian, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, serta unsur teknis lainnya.

Dalam arahannya, Elzadaswarman menekankan revisi RDTR sebagai instrumen penting untuk mengarahkan pembangunan Kota Payakumbuh ke depan. Ia menyatakan perlunya menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian, khususnya sawah, dengan kebutuhan pembangunan dan pertumbuhan kota. Menurutnya, koordinasi dengan pemerintah pusat diperlukan agar kebijakan yang diambil memberikan kepastian bagi pembangunan daerah.

Ia juga berharap rapat koordinasi tersebut menghasilkan kesepahaman bersama dengan kementerian terkait mengenai muatan lahan sawah dalam dokumen RDTR Kota Payakumbuh, sehingga proses penyusunan dan penetapannya dapat segera diselesaikan.

Dalam rapat itu, Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, memaparkan perkembangan pemutakhiran data lahan sawah yang menjadi salah satu isu utama dalam revisi RDTR. Berdasarkan data Lahan Baku Sawah (LBS) tahun 2024, luas sawah di Kota Payakumbuh tercatat 2.644,18 hektare. Sementara itu, berdasarkan SK Menteri ATR/BPN Nomor 1589 Tahun 2021, luas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sebelumnya tercatat 2.759,97 hektare.

Muslim menjelaskan, melalui pemutakhiran data yang telah disampaikan kepada Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pada 31 Januari 2026, Pemerintah Kota Payakumbuh mengusulkan penyesuaian luasan lahan sawah yang akan ditetapkan sebagai LSD menjadi 2.041,27 hektare atau sekitar 77,20 persen dari luas LBS.

Ia menyebut penyesuaian dilakukan melalui analisis dan verifikasi data lapangan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya penyesuaian batas administrasi terbaru Kota Payakumbuh, perizinan bangunan dan rekomendasi LSD, kondisi eksisting lahan yang tidak lagi berupa sawah, hak atas tanah non-pertanian, serta tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung.

Selain faktor tersebut, Muslim menambahkan sejumlah program strategis daerah turut menjadi pertimbangan dalam penataan ruang, termasuk pembangunan Masjid Agung, rencana pembangunan Jalan Thamrin Manan, pembangunan kawasan industri kecil menengah, pembangunan IPAL komunal, pengembangan kawasan wisata, penambahan fasilitas pengelolaan persampahan, penataan sempadan Sungai Batang Agam, pembangunan kawasan pergudangan, serta penyediaan ruang terbuka hijau publik.

Kebutuhan hunian masyarakat juga menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan tata ruang. Berdasarkan data RPJMD Kota Payakumbuh 2025–2029, masih terdapat backlog perumahan sekitar 9.035 unit, dengan jumlah rumah yang tersedia 34.967 unit untuk 44.002 kepala keluarga. Sementara itu, proyeksi hingga 2045 memperkirakan kebutuhan rumah di Kota Payakumbuh mencapai 44.949 unit.

Dari hasil analisis yang dipaparkan, total akumulasi faktor pengurang luas lahan sawah mencapai sekitar 602,91 hektare atau 22,80 persen dari luas LBS. Dengan demikian, luas lahan sawah yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai LSD atau LP2B di Kota Payakumbuh menjadi 2.041,27 hektare.