Pemkot dan DPRD Malang Godok Perda RTH untuk Kejar Target 30 Persen Ruang Hijau

Pemkot dan DPRD Malang Godok Perda RTH untuk Kejar Target 30 Persen Ruang Hijau

Pemerintah Kota Malang bersama DPRD Kota Malang tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai upaya mempercepat pemenuhan target 30 persen kawasan hijau. Saat ini, luasan RTH di Kota Malang disebut baru sekitar 17 persen dari total wilayah, sehingga dinilai masih jauh dari ketentuan pemerintah pusat.

Pembahasan Raperda RTH telah memasuki tahap awal. Seluruh fraksi di DPRD Kota Malang menyampaikan pandangan umum dalam Rapat Paripurna pada Senin (27/4/2026), sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi tersebut.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyatakan DPRD selama ini konsisten mengkritisi minimnya ruang hijau di Kota Malang. Menurutnya, Perda RTH diharapkan menjadi instrumen yang lebih rinci dibanding aturan yang ada sebelumnya.

“Melalui Perda RTH ini, diharapkan dapat mengakselerasi dan mempertegas komitmen mewujudkan RTH 30 persen. Kalau di Perda RTRW itu kan hanya soal tata ruangnya, tata kewilayahannya saja. Dengan Perda RTH, kami harap bisa lebih detail,” kata Amithya.

Amithya menilai tantangan utama memperluas RTH adalah keterbatasan lahan karena padatnya permukiman. Namun, ia menyebut masih ada peluang melalui penertiban kawasan yang dinilai melanggar aturan tata ruang.

“Lahan memang udah gak bisa diperluas. Maka perlu dipetakan lagi, mana izin izin pengginaan ruang atau kewilayahan yang melanggar, sehingga ini nanti tak perlu diperpanjang dan kemudian dialihkan kembali menjadi ruang terbuka hijau,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya ketegasan pemerintah dalam menindak pelanggaran tata ruang. Menurutnya, pembiaran dapat memperburuk kondisi lingkungan dan berdampak langsung pada masyarakat.

“Pelanggaran pelanggaran jangan dibiarkan sampai melebar dan sulit dirapikan. Contohnya saat banjir kan kita tahu bahwa ternyata banyak sekali rumah atau bangunan yang berdiri di atas saluran air. Ini mestinya pemerintah harus tegas,” ucapnya.

Di sisi lain, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengakui capaian RTH saat ini masih jauh dari target. Pemerintah kota, kata dia, menaruh harapan pada Perda RTH sebagai penguat kebijakan sekaligus dasar penegakan aturan.

“Existing kita memang sekitar 17 persen. Untuk mencapai 30 persen, kami sudah ada upaya, termasuk mempertegas melalui Perda RTH ini,” ujarnya.

Wahyu menambahkan, Perda RTH tidak hanya akan mengatur perencanaan, tetapi juga memuat sanksi bagi pelanggaran. Ia berharap ketentuan tersebut dapat memberikan efek jera dan menjaga konsistensi penataan ruang di Kota Malang.

“Jadi Perda RTH ini tujuannya supaya nanti juga ada sanksi dan lain lain jika ada pelanggaran pelanggaran,” tandasnya.