Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi meluncurkan gerakan penertiban kotak amal melalui sistem pindai barcode (scan barcode) sebagai bagian dari upaya digitalisasi layanan sekaligus mendorong transparansi pengelolaan donasi. Peluncuran program bertajuk “barcode scan amal menuju Kota Jambi Bahagia” itu digelar pada Selasa siang (28/04/2026) di Lobby Grha Siginjai, Kantor Wali Kota Jambi.
Peluncuran dilakukan langsung oleh Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M. Program ini disebut sebagai langkah strategis Pemkot Jambi melalui Dinas Sosial yang bekerja sama dengan Satgaswil Densus 88, dengan tujuan mengoptimalkan pengumpulan uang dan barang dari masyarakat agar penyalurannya tepat sasaran.
Dalam mekanismenya, kotak amal yang dinyatakan legal akan dilengkapi barcode yang dapat dipindai untuk menampilkan informasi, seperti nama, ada atau tidaknya yayasan, serta masa berlaku. Sistem ini diharapkan memberi rasa nyaman dan aman bagi masyarakat saat memberikan sumbangan.
Maulana menyampaikan apresiasi terhadap gagasan tersebut. Ia menilai langkah ini diperlukan agar masyarakat dapat beramal secara transparan dan legal, mengingat banyaknya kotak amal yang dinilai tidak resmi di Kota Jambi.
“Ini adalah upaya kita bersama untuk lebih memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam beramal, karena di Kota Jambi ini telah banyak kotak amal yang tidak resmi,” kata Maulana. Ia menambahkan telah berkonsultasi dengan Kasi Trantib di tingkat kecamatan dan kelurahan, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk mendukung penertiban.
Menurut Maulana, sistem barcode juga dimaksudkan agar kedermawanan masyarakat tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Ia menyarankan masyarakat menyalurkan bantuan melalui lembaga resmi, seperti Baznas dan masjid, kecuali kotak amal yang telah berizin dan terdata di Dinas Sosial.
Ke depan, Pemkot Jambi menargetkan seluruh kotak amal di wilayahnya dilengkapi barcode secara bertahap. Maulana menyebut program ini sebagai langkah awal penertiban, termasuk untuk kotak amal yang dititipkan di rumah makan, restoran, dan tempat lain, yang nantinya harus menggunakan sistem pindai barcode dan diawasi lebih ketat.
Di sisi lain, Maulana juga menyoroti potensi adanya kecurangan dalam penerapan sistem barcode yang berisiko dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

