Pemkot Jayapura Sosialisasikan Penyusunan LPJ Hibah, Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas

Pemkot Jayapura Sosialisasikan Penyusunan LPJ Hibah, Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas

Pemerintah Kota Jayapura melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) menggelar sosialisasi penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah bagi lembaga dan organisasi kemasyarakatan. Kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah.

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menekankan pentingnya pemahaman prosedur pengelolaan dana hibah, mulai dari penerimaan hingga pelaporan. Ia mengingatkan agar penerima hibah tidak mengabaikan kewajiban menyampaikan laporan setelah bantuan diterima.

“Bapak dan ibu diundang untuk memahami tata cara penyampaian laporan pertanggungjawaban, mulai dari menerima hingga melaporkan. Jangan sampai setelah menerima bantuan, kemudian tidak ada laporan. Ini harus transparan dan terbuka,” ujar Rustan.

Menurutnya, dana hibah merupakan bagian dari uang masyarakat yang dikelola pemerintah, sehingga penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara jelas dan sesuai peruntukan. Ia juga meminta penerima hibah mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku serta tidak menyalahgunakan dana.

“Pertanggungjawaban harus jelas. Jika laporan disusun dengan baik dan rapi, maka pemerintah daerah juga akan melakukan pemeriksaan secara profesional. Ikuti aturan dan prosedur yang ada, serta jangan menyalahgunakan dana hibah,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesra Setda Kota Jayapura, Meike Teurupun, menyampaikan total dana hibah pada tahun anggaran 2026 mencapai sekitar Rp11 miliar. Dana tersebut disalurkan kepada lembaga keagamaan dan organisasi kemasyarakatan berbadan hukum.

Meike mengatakan sosialisasi diharapkan menyamakan pemahaman seluruh penerima hibah dalam menyusun LPJ. Pada tahun ini, kegiatan diikuti oleh 40 penerima hibah.

Ia menambahkan, penyaluran hibah dilakukan berdasarkan prioritas kebutuhan karena banyaknya proposal yang masuk ke pemerintah daerah. Pengawasan juga dilakukan secara berkala melalui monitoring lapangan setiap dua bulan.

Pemerintah Kota Jayapura berharap pengelolaan dana hibah berjalan tertib, transparan, dan memberi manfaat optimal bagi masyarakat.