Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu kembali menjual sejumlah kendaraan dinas tanpa melalui proses lelang. Kebijakan tersebut disebut tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah.
Penjualan kendaraan dinas itu dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) selaku pengelola Barang Milik Daerah (BMD). Pemkot menyatakan tata kelola penjualan mengacu pada peraturan yang berlaku.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kotamobagu, Fhenty Miftah, mengatakan mekanisme penjualan tanpa lelang tidak melanggar aturan. Menurutnya, langkah tersebut diambil untuk mempermudah proses pengalihan aset kepada masyarakat.
“Penjualan ini bertujuan mempermudah masyarakat sebagai calon pembeli agar prosesnya lebih cepat, namun tetap transparan dan akuntabel,” ujar Fhenty.
Ia menambahkan, kondisi kendaraan yang dijual beragam. Karena itu, panitia memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memeriksa langsung kondisi kendaraan sebelum memutuskan membeli.
“Masyarakat dipersilakan mengecek kondisi kendaraan. Jika berminat, selanjutnya mengikuti proses administrasi yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Pemkot Kotamobagu menegaskan seluruh proses penjualan dilakukan secara terbuka untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus mengoptimalkan pengelolaan aset daerah.

