Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru berencana menata kawasan daerah aliran Sungai (DAS) Sungai Siak di bawah Jembatan Siak I menjadi ruang terbuka hijau biru (RTHB). Penataan ini ditujukan untuk menghadirkan ruang publik yang bisa dimanfaatkan warga untuk berolahraga dan rekreasi.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan kawasan tersebut akan ditata agar menjadi ruang terbuka yang nyaman bagi masyarakat. Pernyataan itu disampaikan saat ia meninjau lokasi di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Senin (6/4/2026).
Area yang direncanakan ditata diperkirakan seluas sekitar satu hektare. Pembangunan kawasan ini disebut akan memanfaatkan dukungan dana dari program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), dengan nilai perkiraan sekitar Rp5 miliar. Agung menargetkan pembangunan RTHB dapat selesai pada tahun ini.
Sebelum penataan dilakukan, Pemkot Pekanbaru akan menertibkan dan merelokasi bangunan liar yang berada di kawasan tersebut. Agung menjelaskan, berdasarkan ketentuan dari Balai Wilayah Sungai, bantaran Sungai Siak termasuk wilayah daerah aliran sungai yang tidak diperbolehkan untuk didirikan bangunan permanen.
Menurut Agung, pemerintah kota telah melakukan pendekatan persuasif kepada warga yang bermukim di lokasi. Ia menyebut pihaknya sudah berdiskusi dengan warga dan pemilik bangunan, dan mereka bersedia direlokasi dengan syarat mendapatkan tempat tinggal yang layak dan tanpa biaya.
Saat ini terdapat 11 kepala keluarga yang tinggal di kawasan tersebut. Pemkot Pekanbaru menyiapkan relokasi ke rumah susun sederhana sewa (rusunawa) sebagai solusi hunian bagi warga terdampak.
Pemkot Pekanbaru berharap kehadiran ruang terbuka hijau biru ini dapat menjadi ruang publik baru yang representatif sekaligus mendukung peningkatan kualitas lingkungan perkotaan.
Sumber: infopublik.id

