Pemkot Sorong Gelar Konsultasi Teknis untuk Sinkronisasi Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung

Pemkot Sorong Gelar Konsultasi Teknis untuk Sinkronisasi Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung

Pemerintah Kota Sorong menggelar rapat konsultasi bersama tim teknis terkait penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Ruang Rapat Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Sorong, Kamis (26/3/2026).

Rapat yang berlangsung sekitar tiga jam itu dipimpin Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Tamrin Tajuddin, didampingi Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Ir. Esau Isir.

Konsultasi tersebut digelar untuk memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah sekaligus menyamakan persepsi teknis dalam proses penerbitan PBG.

Dalam arahannya, Tamrin menekankan pentingnya memastikan proses perizinan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tanpa mengabaikan aspek ketertiban ruang dan keselamatan publik. Ia juga menyoroti perlunya menyelaraskan langkah antarunit agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

“Kita perlu menyamakan langkah agar tidak ada tumpang tindih kewenangan. Pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama, dan itu dimulai dari internal kita yang solid,” ujar Tamrin.

Selain penyamaan persepsi, pembahasan rapat juga difokuskan pada pencarian solusi atas berbagai kendala teknis yang ditemui di lapangan. Menurut Tamrin, penyelesaian hambatan di tingkat teknis menjadi kunci untuk meningkatkan kecepatan dan kualitas pelayanan perizinan bangunan.

“Kendala teknis harus segera diatasi. Jangan sampai masyarakat menunggu lama hanya karena prosedur yang belum sinkron. Kita pastikan semua regulasi dijalankan dengan tertib dan transparan,” tegasnya.

Melalui konsultasi teknis ini, Pemkot Sorong berharap proses penerbitan PBG ke depan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Upaya tersebut juga dinilai penting untuk mendukung penataan ruang kota yang lebih baik serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam membangun gedung.