Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat, menghentikan sementara rencana pembangunan kawasan perumahan elit di Bukit Gunung Karang, Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum. Penghentian dilakukan karena proyek yang dikelola PT Gunung Karang Megah tersebut diduga belum mengantongi izin resmi.
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menyatakan pihaknya telah memanggil pengembang untuk mengklarifikasi aspek legalitas proyek cut and fill yang tengah berjalan. Namun, hingga saat ini pengembang dilaporkan belum memenuhi panggilan tersebut.
“Gunung Karang sudah saya panggil (pengembang) tapi belum datang. Saya akan bereskan semua perizinannya, terutama perizinan tata ruangnya,” kata Ayep Zaki, Rabu (22/2026).
Ayep menambahkan, penertiban tidak hanya menyasar proyek di Gunung Karang. Ia mengaku telah mengirimkan surat kepada para pelaku usaha properti dan sektor industri di Kota Sukabumi agar berkomunikasi langsung dengan kepala daerah terkait perizinan. Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap pembangunan, termasuk perumahan elit dan kawasan industri, memberikan kontribusi bagi daerah.
“Seluruh pengusaha sudah saya kasih surat untuk komunikasi langsung dengan Wali Kota. Saya akan urus perizinannya supaya memberi kontribusi pajak ke Kota Sukabumi,” ujarnya.
Terkait status lahan Bukit Gunung Karang yang sudah terlanjur digarap, Pemkot Sukabumi menyatakan masih menunggu kebijakan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Selain itu, dampak lingkungan akibat pembukaan lahan juga sedang dikaji bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Ya kita lihat nanti kebijakan dari ATR/BPN. Untuk sanksi, kita akan urus dan tanyakan ke DLH,” kata Ayep.
Sementara itu, Lurah Limusnunggal Deddy Supriyadi menyampaikan bahwa aktivitas di lapangan sejauh ini baru pada tahap koordinasi dengan warga sekitar. Ia menyebut pihak perusahaan sempat meminta fasilitasi kelurahan untuk memperoleh surat pernyataan tidak keberatan dari masyarakat.
“Waktu itu perusahaan meminta difasilitasi dengan warga tentang surat pernyataan tidak keberatan untuk pembangunan pembukaan cut and fill yang katanya mau dijadikan perumahan elit,” ungkap Deddy.
Untuk saat ini, kegiatan di lokasi rencana kompleks hunian elit tersebut harus berhenti hingga seluruh dokumen perizinan serta kesesuaian tata ruang dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

