DENPASAR—Pemerintah Provinsi Bali menyatakan tetap membuka ruang koordinasi dan sinkronisasi dengan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali terkait berbagai persoalan tata ruang dan pengembangan kawasan strategis di Bali, termasuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Serangan.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta saat dimintai tanggapan usai Rapat Paripurna ke-35 DPRD Bali di Gedung DPRD Bali, Denpasar, Jumat (24/4). Ia merespons temuan dan perhatian Pansus TRAP yang belakangan menyoroti perkembangan KEK Serangan.
Giri Prasta mengatakan pemerintah daerah pada prinsipnya telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Pansus TRAP, terutama terkait dinamika pembangunan di kawasan yang kini menjadi perhatian publik tersebut. Menurutnya, diperlukan kajian mengenai persoalan yang ada, termasuk dampaknya terhadap pelaksanaan kegiatan di lapangan.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Pansus TRAP bertalian dengan persoalan yang ada di Kawasan Ekonomi Khusus yang ada di Serangan. Saya kira ini harus dilakukan sebuah kajian dan dampak kaitannya dengan pelaksanaan kegiatan lapangan. Pentingnya adalah bagaimana kita melakukan sinkronisasi terhadap koordinasi,” ujarnya.
Menanggapi pertanyaan mengenai posisi Gubernur Bali dalam Dewan Penasihat Daerah KEK yang dinilai sebagian pihak berpotensi beririsan dengan fungsi pengawasan DPRD, Giri Prasta menegaskan peran tersebut sebatas memberikan arahan dan masukan. “Kalau yang namanya penasihat itu memberikan suatu arahan dan meluruskan,” katanya. Ia menambahkan komunikasi lebih lanjut akan tetap dilakukan dengan Gubernur Bali untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih kebijakan dalam penanganan kawasan strategis.
Sebelumnya, Pansus TRAP DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak ke kawasan KEK Kura-Kura Bali di Serangan, Denpasar Selatan, Kamis (23/4). Dalam peninjauan itu, pansus menyebut menemukan sejumlah persoalan di lapangan yang berkaitan dengan tata ruang, administrasi perizinan, serta dugaan ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi faktual.
Berdasarkan hasil sidak tersebut, Pansus TRAP merekomendasikan penghentian sementara aktivitas di tiga titik. Pertama, proyek pembangunan marina yang direncanakan sebagai pelabuhan yacht internasional, karena dinilai masih memerlukan kejelasan dan pengujian lebih lanjut terkait kelengkapan izin pemanfaatan ruang laut serta kewenangan pemerintah provinsi.
Kedua, kawasan mangrove yang disebut menjadi bagian dari skema tukar guling lahan di Karangasem dan Jembrana. Pansus merekomendasikan penghentian sementara karena menemukan dugaan belum lengkapnya pembuktian lahan pengganti serta adanya perbedaan data antara dokumen dan kondisi di lapangan.
Ketiga, area lain di dalam kawasan pengembangan yang diduga terjadi aktivitas pembabatan vegetasi mangrove serta pemadatan lahan yang mengubah sebagian area perairan menjadi daratan. Pansus menilai diperlukan pendalaman lebih lanjut terkait aspek lingkungan dan kepatuhan terhadap aturan perlindungan pesisir.
Penghentian sementara itu disebut dilakukan untuk pendalaman lebih lanjut, termasuk verifikasi legalitas, kesesuaian izin pemanfaatan ruang laut, serta pencocokan data administrasi dengan kondisi di lapangan melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak-pihak terkait.

