Pemprov Jabar, Kemendikdasmen, dan Kejaksaan Perkuat Pengawasan PIP lewat Platform Jaga Indonesia Pintar

Pemprov Jabar, Kemendikdasmen, dan Kejaksaan Perkuat Pengawasan PIP lewat Platform Jaga Indonesia Pintar

Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kejaksaan RI memperkuat pengawasan Program Indonesia Pintar (PIP) melalui platform digital Jaga Indonesia Pintar. Melalui sistem ini, siswa dapat melaporkan secara langsung apakah bantuan yang diterima sudah sesuai, hanya sebagian, atau tidak diterima sama sekali.

Penguatan pengawasan tersebut ditujukan untuk menutup celah kebocoran dalam penyaluran bantuan pendidikan dan memastikan dana benar-benar sampai kepada penerima manfaat. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan skema baru PIP yang menyalurkan bantuan langsung ke rekening siswa diharapkan dapat menghapus hambatan biaya pendidikan.

“Saya harap anak-anak di Jabar tidak lagi bicara soal kaya atau miskin orang tuanya, semua bisa sekolah,” kata Dedi dalam kegiatan sinergi pengawasan PIP di Hotel Aryaduta Bandung, Rabu (6/5/2026).

Saat ini, jumlah penerima PIP di Jawa Barat tercatat sekitar 175.000 siswa. Pemerintah daerah berharap jumlah penerima dapat meningkat dengan dukungan pemerintah pusat, meski pada saat yang sama perbaikan ekonomi masyarakat diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap bantuan sosial.

Wakil Menteri Kemendikdasmen Atip Latipulhayat mengatakan kolaborasi dengan Kejaksaan dilakukan untuk memastikan program berjalan sesuai tujuan utama, yakni menekan angka putus sekolah dan memutus rantai kemiskinan.

“Dalam pelaksanaannya memang ada sistem yang belum berjalan semestinya. Karena itu dilakukan perbaikan agar PIP benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.

Dari sisi penegakan hukum, Kejaksaan menegaskan siap menindak pelanggaran. Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani menjelaskan, platform Jaga Indonesia Pintar memberikan akses pelaporan langsung kepada siswa sebagai penerima manfaat.

“Jika ada unsur pidana, akan kami tindak lanjuti. Jika tidak, akan diteruskan untuk perbaikan tata kelola,” kata Reda.

Menurut Reda, potensi kebocoran selama ini kerap terjadi pada tahap penerimaan bantuan. Karena itu, sistem pelaporan difokuskan langsung kepada siswa, bukan melalui pihak sekolah, untuk meminimalkan intervensi pihak lain.

Untuk memperkuat validasi laporan, Kejaksaan juga menggandeng Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang akan membentuk satuan tugas di tingkat desa. Langkah ini diharapkan mempercepat verifikasi dan memastikan laporan yang masuk memiliki dasar yang kuat.

Di sisi lain, transparansi berbasis pelaporan langsung dinilai sebagai terobosan penting, namun juga memunculkan tantangan, terutama terkait literasi digital siswa dan kesiapan infrastruktur di daerah. Perlindungan data serta keamanan sistem turut menjadi faktor krusial dalam implementasi platform digital tersebut.

Meski demikian, pemerintah menyatakan optimistis kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dapat memperkuat pengawasan. Dengan peluncuran platform ini, arah kebijakan PIP tidak hanya berfokus pada penyaluran bantuan, tetapi juga pada transparansi dan pengawasan yang lebih ketat.