BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) merilis pembaruan posisi Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) per 4 Mei 2026 melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Publikasi ini disebut sebagai bagian dari komitmen keterbukaan informasi publik terkait tata kelola keuangan, sekaligus bentuk pertanggungjawaban atas arus kas masuk dan keluar di lingkup pemerintah provinsi.
Berdasarkan data hingga pukul 17.00 WIB, realisasi penerimaan daerah tercatat sebesar Rp39.429.308.263. Pajak kendaraan bermotor masih menjadi penyumbang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada periode tersebut.
Secara rinci, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tercatat menyumbang Rp25,74 miliar. Sementara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berada di angka Rp10,56 miliar. Selain itu, penerimaan juga berasal dari Retribusi Daerah sebesar Rp425,82 juta, Pajak Air Permukaan Rp53,55 juta, serta kontribusi dari Pajak Alat Berat dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Dalam pernyataan resminya, Bapenda menyampaikan bahwa penyampaian posisi kas daerah dilakukan sebagai mekanisme transparansi yang dijalankan secara konsisten. Bapenda juga menegaskan masyarakat berhak mengetahui bagaimana arus keuangan daerah dikelola secara real-time.
Di sisi belanja, Pemprov Jabar melaporkan total pengeluaran daerah mencapai Rp256.070.655.110. Alokasi terbesar terserap untuk Belanja Pegawai sebesar Rp254,03 miliar. Adapun Belanja Barang dan Jasa tercatat Rp1,42 miliar, sedangkan Belanja Modal sebesar Rp607,49 juta.
Meski pengeluaran pada tanggal tersebut relatif tinggi, Pemprov Jabar melaporkan kondisi fiskal tetap aman. Saldo kas RKUD Provinsi Jawa Barat hingga penutupan laporan sore itu tercatat sebesar Rp590.818.532.183.
Melalui publikasi data RKUD secara berkala, Pemprov Jabar berharap dapat mempertahankan kepercayaan publik serta memastikan pendapatan daerah digunakan sesuai pos anggaran yang telah ditetapkan untuk kepentingan masyarakat.

