MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) Tahun 2026 sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Penetapan DIP dan DIK tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Sulsel selaku Atasan PPID, Jufri Rahman, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Kamis, 30 April 2026. Momentum penandatanganan itu bertepatan dengan peringatan lahirnya UU Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam dokumen yang ditetapkan, Pemprov Sulsel membuka sedikitnya 53 kategori informasi publik yang dapat diakses masyarakat. Langkah ini dipandang sebagai upaya memperluas akses informasi sekaligus mendorong partisipasi publik dalam pengawasan kebijakan.
Jufri Rahman menegaskan keterbukaan informasi menjadi fondasi untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Ia menyebut akses informasi yang mudah dapat membantu publik memahami kebijakan dan proses pengambilan keputusan di lingkungan pemerintahan.
Ia juga menekankan pentingnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap organisasi perangkat daerah agar memahami regulasi keterbukaan informasi dan mampu menjalankannya secara efektif. Menurutnya, pelayanan informasi tidak boleh berhenti pada formalitas, tetapi harus benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Di sisi lain, Pemprov Sulsel menyatakan penetapan DIP dan DIK dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara transparansi dan perlindungan informasi sensitif. Pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab menyaring informasi tertentu yang berpotensi mengganggu keamanan atau melanggar ketentuan hukum.
Komitmen keterbukaan informasi Pemprov Sulsel sebelumnya juga mendapat pengakuan nasional. Pada 2025, Sulsel kembali meraih predikat “informatif” dari Komisi Informasi Pusat untuk ketiga kalinya melalui hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Sulsel, Muhammad Salim Basmin, menyampaikan bahwa penetapan DIK dilakukan melalui uji konsekuensi yang ketat. Dari 209 informasi yang diusulkan perangkat daerah, hanya 49 informasi yang ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan.
Salim menambahkan, pelayanan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral pemerintah kepada masyarakat. Ia menilai transparansi yang didukung dokumentasi serta akses informasi yang mudah dapat memperkuat kepercayaan publik dan mendorong pemerintahan yang lebih akuntabel.

