BEKASI — Tahapan pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2026 di Kabupaten Bekasi memasuki fase pendaftaran bakal calon. Di Desa Sukadaya, Kecamatan Sukawangi, panitia penyelenggara menyatakan seluruh proses dijalankan secara terbuka dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta aturan turunannya.
Wakil Ketua Panitia Penyelenggara, Mohammad Ali, menyampaikan hingga saat ini terdapat 14 bakal calon yang telah mendaftarkan diri. Rinciannya, lima orang berasal dari Dusun 1, empat orang dari Dusun 2, empat orang dari Dusun 3, serta satu orang dari keterwakilan perempuan.
Ali menegaskan panitia tidak membatasi pendaftaran. Menurut dia, tahapan ini dimaksudkan sebagai ruang partisipasi warga dalam demokrasi desa.
Desa Sukadaya memiliki total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 315 orang. Pembagian kursi ditetapkan secara proporsional: Dusun 1 mendapat tiga kursi dengan 115 pemilih, Dusun 2 tiga kursi dengan 110 pemilih, dan Dusun 3 dua kursi dengan 85 pemilih.
Ali menjelaskan, penyusunan hak pilih mengacu pada unsur yang diatur dalam regulasi, meliputi tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, kelompok rentan, tokoh budaya, hingga lembaga kemasyarakatan desa seperti Karang Taruna dan KPM. Prinsip tersebut disebut sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD yang menekankan keterwakilan elemen sosial dalam struktur demokrasi desa.
Meski mengedepankan keterbukaan, panitia menekankan pentingnya kepatuhan pada aturan. “Semua harus sesuai aturan. Demokrasi tanpa aturan adalah kegaduhan,” kata Ali, Jumat (1/5/2026).
Ia juga menyoroti praktik pembatasan hak pilih yang kerap terjadi di sejumlah wilayah. Menurutnya, pembatasan yang terlalu sempit dapat mengurangi makna representasi. Di Sukadaya, panitia menetapkan satu tokoh masyarakat per RT, sementara tokoh agama dan tokoh pendidikan tidak dibatasi jumlahnya.
Dalam upaya menjaga keterbukaan informasi, Desa Sukadaya disebut menjadi yang pertama di Kecamatan Sukawangi yang mempublikasikan DPT secara terbuka, lengkap dengan nama dan alamat. Ali menilai langkah ini penting untuk membangun kepercayaan publik sekaligus mencegah potensi konflik.
Ali menegaskan pendataan DPT merupakan kewenangan pemerintah desa melalui RT dan RW, bukan panitia. Ia menyatakan pembagian peran dijaga agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, serta memastikan panitia bekerja independen tanpa tekanan.
Setelah pendaftaran, tahapan berikutnya adalah verifikasi administrasi sebelum penetapan calon tetap. Panitia juga membuka ruang kritik dan masukan masyarakat sebagai bagian dari kontrol sosial. Ali berharap seluruh proses berjalan aman dan lancar serta menghasilkan anggota BPD yang berkualitas.

