TANGERANG SELATAN — Pengamat tata kota Universitas Trisakti, Yayat Supriyatna, menilai dugaan pengalihan aliran Kali Ciputat di Bintaro, Tangerang Selatan, berpotensi melanggar aturan tata ruang dan dapat dikenai sanksi.
Menurut Yayat, penilaian terhadap dugaan pembelokan aliran sungai perlu melihat kepentingan di balik perubahan tersebut serta pihak yang melakukan tindakan itu. Ia menyebut dalam tata ruang, setiap perubahan bentang ruang yang berdampak pada kerugian dapat dikenai sanksi.
Isu ini mencuat setelah Panitia Khusus (Pansus) Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Tangerang Selatan menemukan aliran Kali Ciputat tidak lagi berjalan normal. Salah satu cabang aliran diduga “mati” sejak lebih dari satu dekade lalu, sementara jalur lainnya disebut berbelok ke arah Pondok Aren.
Perubahan aliran tersebut disebut berdampak pada meningkatnya risiko banjir di wilayah hilir, terutama kawasan Maharta dan sekitarnya. Debit air yang seharusnya terbagi ke dua jalur kini terkonsentrasi pada satu aliran, sehingga kapasitas tampung sungai dinilai tidak optimal saat hujan deras.
Yayat menegaskan, dugaan pembelokan aliran sungai tidak bisa disimpulkan tanpa penelitian yang komprehensif. Ia mengingatkan bahwa aliran air memiliki pengaturan dalam tata ruang, dan pengalihan aliran akan berimplikasi pada beban sungai, terutama ketika debit meningkat saat hujan besar.
Ia juga menyoroti perubahan tata ruang di kawasan hulu yang mengurangi ruang terbuka hijau. Berkurangnya ruang terbuka, kata dia, meningkatkan limpasan air (runoff) yang kemudian membebani aliran sungai di wilayah hilir.
Terkait klaim pengembang yang menyebut telah mengantongi kajian dan persetujuan pemerintah pusat, Yayat menekankan bahwa kondisi faktual di lapangan tetap harus menjadi indikator utama. Menurutnya, bila kajian menyatakan tidak ada masalah namun di lapangan terjadi bencana, maka fakta tersebut perlu dijadikan dasar evaluasi karena kajian tidak selalu sepenuhnya tepat.
Ia mendorong DPRD Tangerang Selatan untuk mendalami persoalan ini melalui penyelidikan menyeluruh, termasuk menelaah dokumen perizinan serta kajian lingkungan yang dimiliki pihak terkait.

