Pengamat Tata Kota Minta Penyelidikan Polemik Penataan Kali Ciputat, Soroti Potensi Pelanggaran dan Dampak Banjir

Pengamat Tata Kota Minta Penyelidikan Polemik Penataan Kali Ciputat, Soroti Potensi Pelanggaran dan Dampak Banjir

Polemik penataan aliran Kali Ciputat di kawasan Bintaro XChange, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, terus bergulir. Setelah pengembang PT Jaya Real Property (JRP) menyatakan perubahan tersebut merupakan bagian dari penataan yang telah mengantongi izin, pengamat tata kota ikut menyoroti perlunya pemeriksaan menyeluruh atas dugaan pengalihan aliran sungai dan dampaknya.

Pengamat tata kota Universitas Trisakti, Yayat Supriyatna, menilai dugaan pembelokan aliran sungai harus dilihat secara komprehensif, terutama dari sisi kepentingan yang melatarbelakangi serta dampak yang ditimbulkan. Ia menekankan langkah awal yang perlu dilakukan adalah penyelidikan untuk memastikan apakah benar terjadi pembelokan aliran, sekaligus menilai ada tidaknya unsur kesengajaan atau kelalaian.

“Ini harus dilihat dulu kepentingan siapa, dan siapa yang membelokan. Kalau di tata ruang itu, setiap perubahan bentang ruang dan berdampak kepada kerugian material maupun jiwa, itu bisa dipenuhi sanksi,” kata Yayat.

Menurut Yayat, masyarakat dapat melaporkan persoalan tersebut kepada otoritas dan pemerintah daerah setempat, terutama bila merasakan dampak langsung seperti banjir. Namun, ia menegaskan laporan perlu ditopang penelitian untuk memastikan kaitan antara perubahan aliran dan dampak yang muncul.

“Kami kebanjiran akibat pembelokan atau pengalihan aliran sungai. Tapi untuk itu, ya dasarnya adalah dilakukan penelitian. Apakah betul terjadi pembelokan, apakah itu unsur kesengajaan, apakah kelalaian atau ada kepentingan lain,” ujarnya.

Yayat menjelaskan bahwa perubahan aliran sungai pada dasarnya merupakan perubahan bentang alam yang dapat berkonsekuensi besar terhadap sistem hidrologi. Ia menilai aliran air memiliki “ruang” yang tidak dapat diubah tanpa perhitungan matang, termasuk mempertimbangkan kemungkinan debit air meningkat saat hujan besar.

“Ada ruang aliran air. Kalau dibongkar atau dialihkan, itu kan implikasinya pada beban yang tidak mengerti hidrologis itu dia bilang, nah ini maksudnya airnya kecil lah. Tapi dia nggak tahu kalau hujannya besar, airnya jadi besar,” ucapnya.

Selain faktor ketidaktahuan, ia juga menyinggung kemungkinan adanya kepentingan tertentu dalam pengalihan aliran sungai. Menurutnya, pengalihan yang dilakukan tanpa memahami intensitas curah hujan dapat memicu luapan air karena kapasitas tampungan tidak memadai.

Ia turut menyoroti perubahan tata ruang yang mengurangi area resapan air sebagai faktor yang dapat memperbesar beban aliran sungai. Yayat mencontohkan kondisi wilayah yang semula memiliki ruang terbuka hijau, tanaman, atau kebun, kemudian berubah sehingga limpasan air (run off) meningkat dan masuk ke anak sungai atau kali.

Dalam konteks itu, Yayat mendorong warga untuk aktif menyurati dan mengadukan apabila merasakan dampak dari perubahan aliran. Ia menekankan pentingnya menelusuri aliran baru tersebut mengarah ke wilayah mana dan siapa yang terdampak.

Yayat mengatakan, jika nantinya terbukti ada kesalahan, kelalaian, atau kesengajaan, maka aspek hukum dalam tata ruang dapat diterapkan, termasuk kemungkinan tuntutan ganti rugi. “Kalau misalnya nanti betul terjadi kesalahan, kelalaian atau kesengajaan, baru dilihat itu dalam undang-undang tata ruang. Memang kalau kegiatan itu ada unsur kesengajaan dan kelalaian, bisa dituntut pada tuntutan ganti rugi,” katanya.

Menanggapi klaim pengembang yang menyebut telah memiliki kajian serta persetujuan dari Kementerian PUPR, Yayat menilai validitas kajian tetap perlu diuji dengan kondisi nyata di lapangan. Ia menilai kajian kerap berfokus pada area proyek dan kurang mempertimbangkan dampak di wilayah yang lebih luas.

“Anda menghitung pada sepanjang daerah Anda. Padahal sumber airnya itu ada, sumber bencana itu ada di wilayah hamparan luas,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pengalihan aliran sungai berpotensi memindahkan risiko bencana ke wilayah lain. Menurutnya, fakta lapangan harus menjadi rujukan utama ketika muncul dampak yang bertentangan dengan hasil kajian di atas kertas.

Karena itu, Yayat mendorong DPRD untuk memperdalam investigasi serta membuka ruang pembuktian bagi masyarakat yang terdampak. Ia menegaskan, bila terdapat fakta kerugian akibat perubahan aliran yang dialihkan ke lokasi lain, masyarakat dapat menempuh langkah sesuai ketentuan hukum dengan dasar pembuktian.