Zefnat Christian Sahetapy, Magister Sains Program Ilmu Komunikasi, menulis analisis kritis terhadap pernyataan tokoh yang ia sebut sebagai “Pa JK” terkait isu mati syahid dalam konteks Islam dan Kristen, serta kaitannya dengan konflik Poso dan Ambon. Dalam tulisannya, Sahetapy menekankan bahwa ia tidak bermaksud membela maupun menyalahkan pihak tertentu, melainkan mengajak publik mencermati pernyataan tersebut secara saksama melalui pembacaan “teks dan konteks” dalam perspektif ilmu komunikasi.
Sahetapy menyatakan, setelah mengikuti berbagai publikasi media mengenai narasi Pa JK dan respons publik terhadapnya, ia melihat pentingnya membedah perubahan sikap dan cara penyampaian pesan. Menurutnya, terdapat bagian-bagian narasi yang “terputus-putus” sehingga konteks yang lebih luas—baik lokal, nasional, regional, hingga global—tidak muncul secara utuh dalam komunikasi kepada audiens.
Ia berpendapat, dalam wilayah yang ia sebut sebagai “abu-abu” itu, konteks nasional lebih ditonjolkan dan diarahkan pada konflik di sejumlah daerah, termasuk Poso dan Maluku. Sementara itu, Sahetapy menilai konteks regional justru tidak ditampilkan. Ia menyebut Timur Tengah sebagai contoh konteks regional yang, menurutnya, tidak disampaikan.
Dalam bagian yang menyinggung konflik Maluku, Sahetapy menyatakan keyakinannya bahwa konflik tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan dipengaruhi strategi komunikasi pihak-pihak yang ia sebut sebagai komunikator dan provokator. Ia menilai isu agama menjadi isu terakhir yang paling efektif untuk memperluas konflik, bukan karena rakyat Maluku mencari legitimasi agama untuk berkonflik, melainkan karena agama dipicu untuk memperlebar pertikaian.
Sahetapy juga merujuk pada pengalamannya sebagai peneliti dan saksi mata konflik, termasuk keterlibatannya dalam upaya perdamaian. Dari sudut pandang itu, ia menilai isu-isu tertentu dikembangkan untuk memicu konflik, meski tidak semuanya berhasil.
Terkait Perjanjian Malino pada 12 Februari 2002, Sahetapy menyebut Pa JK masuk dengan narasi perdamaian yang kemudian diwujudkan dalam 11 butir kesepakatan. Namun, ia mengkritik perjanjian tersebut karena, menurutnya, berpotensi menggeser isu konflik politik menjadi isu konflik agama. Ia juga menyatakan bahwa tokoh-tokoh yang menandatangani perjanjian itu, dalam pandangannya, tidak mewakili rakyat Maluku.
Sahetapy menilai, dalam konteks konflik Poso dan Ambon, narasi yang menekankan kesalahan agama dapat membebani masyarakat di kedua wilayah tersebut. Ia menegaskan pandangannya bahwa konflik yang terjadi bukan “perang agama”, melainkan konflik politik nasional yang, menurutnya, bertujuan melemahkan kultur dan memecah masyarakat.
Ia kemudian menyoroti pesan yang ia pahami sebagai inti pernyataan Pa JK: bahwa Islam dan Kristen sama-sama dapat memaknai tindakan “membunuh atas nama agama” sebagai “syahid”. Sahetapy menyatakan, penyampaian pesan seperti itu melalui forum akademik—ia menyebut Universitas Gadjah Mada (UGM)—berpotensi membentuk opini publik, terutama ketika latar belakang konflik Poso dan Ambon tidak dijelaskan secara menyeluruh.
Menurut Sahetapy, perbedaan doktrin dalam dua agama membuat pesan tersebut dapat memunculkan ambiguitas, pertentangan penilaian, hingga “noise” dalam komunikasi massa. Ia mempertanyakan apakah Pa JK tidak memahami dampak komunikasi dari teks yang disampaikan, atau justru sengaja melempar isu Poso dan Ambon untuk membangun citra tertentu sebagai juru damai dan, dalam pandangannya, menutupi skenario politik yang lebih besar.
Di akhir tulisannya, Sahetapy menyebut analisisnya merujuk pada literatur ilmu komunikasi, termasuk buku Teori Komunikasi: Sejarah, Metode dan Terapan di dalam Media Massa oleh Werner J. Severin dan James W. Tankard Jr. (edisi ke-5), serta Theories of Human Communication oleh Stephen W. Littlejohn dan Karen A. Foss (edisi ke-9).

