Pergub Baru di DKI: Pelanggaran Berulang Tak Pakai Masker Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta

Pergub Baru di DKI: Pelanggaran Berulang Tak Pakai Masker Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan peraturan gubernur (pergub) baru yang mengatur sanksi bagi pelanggaran penggunaan masker. Dalam ketentuan tersebut, pelanggaran berulang karena tidak memakai masker dapat dikenai denda hingga Rp 1 juta.

Aturan ini menegaskan konsekuensi bagi warga yang tidak mematuhi kewajiban memakai masker, khususnya bagi mereka yang melakukan pelanggaran lebih dari sekali. Pergub tersebut menjadi dasar penindakan dan pemberian sanksi sesuai tingkat pelanggaran.

Dengan terbitnya pergub baru ini, Pemprov DKI menekankan pentingnya kepatuhan terhadap penggunaan masker sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan masyarakat. Masyarakat diimbau untuk mematuhi ketentuan yang berlaku agar terhindar dari sanksi.